Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tahun 2022 Capai Rp 2 Triliun Lebih, Kini Hanya Ditargetkan Rp 1,17 Triliun 

Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi Soal PAD Pasca Pembentukan DOB

Bappenda Provinsi Papua menyebut pasca pemekaran tiga Provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua. Lantas seperti apa dampaknya, dan upaya memenuhi target PAD?

Laporan: Elfira_Jayapura

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua Setiyo Wahyudi mengaku pasca pemekaran, Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat lagi memungut objek-objek PAD yang berada pada wilayah DOB.

  “Dampak dari hal ini adalah target PAD Provinsi Papua yang pada tahun 2022 sebesar Rp 2.114.929.998.061, pada APBD Induk Provinsi Papua tahun 2023 ditetapkan turun sebesar 72,2% menjadi Rp 587.427.517.800,” terang Setiyo, Selasa (5/9).

  Pun demikian, adanya dinamika pemerintahan membuat target PAD yang semula ditetapkan pada APBD Induk tahun 2023 sebesar Rp 587.427.517.800, menjadi Rp 1.177.838.112.117 pada APBD Perubahan tahun 2023 atau naik 100,5%.

  Dikatakan, dari target PAD yang telah ditetapkan pada APBD Perubahan 2023 itu, Pemerintah Provinsi Papua telah berhasil merealisasikan PAD sebesar Rp 1.068.786.313.879,26 atau 90,74% dari target.

  Adapun realisasi PAD terdiri dari komponen pajak daerah, telah terealisasi Rp 369.094.336.625 atau 77,08% dari target Rp 478.830.000.000.

  Realisasi Pajak Daerah ini berasal dari lima komponen Pajak Daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah terealisasi sebesar Rp 81.065.703.000 atau 65,02% dari target Rp 124.682.000.000. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah terealisasi sebesar Rp 48.302.948.000 atau 65,64% dari target Rp 73.591.000.000.

Baca Juga :  Surplus, Listrik Papua Bisa Dijual ke PNG

   Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah terealisasi sebesar Rp 93.917.066.725 atau 79,33% dari target Rp 118.390.000.000. Pajak Air Permukaan (PAP) telah terealisasi sebesar Rp 464.783.710 atau 60,13% dari target Rp 773.000.000. Pajak Rokok telah terealisasi sebesar Rp 145.343.835.190 atau 90,06% dari target Rp 161.394.000.000.

  “Dengan catatan bahwa penerimaan Pajak Rokok Triwulan I tahun 2023 dari ketiga Provinsi DOB masih diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua dan selanjutnya akan dilakukan transfer ke rekening ketiga Provinsi DOB,” terangnya.

  Sementara retribusi daerah, telah terealisasi Rp 10.849.231.802 atau 65,82% dari target Rp 16.484.000.000. Hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, telah terealisasi Rp 529.839.632.536 atau 107,14% dari target Rp 494.518.763.000.

   Adapun realisasi hasil kekayaan daerah yang dipisahkan terutama berasal dari Laba Bersih PT Freeport tahun 2022 senilai Rp 485.021.909.391 dan Dividen PT Bank Papua tahun 2022 sebesar Rp 44,814,158,305. Lain-Lain PAD Yang Sah, telah terealisasi Rp 159.003.112.916,26 atau 84,57% dari target Rp 188.005.349.117.

   “Dari komponen-komponen PAD tersebut, PKB adalah komponen yang masih dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan realisasi penerimaannya. PKB inilah yang menjadi tolak-ukur kinerja Bappenda Provinsi Papua melalui UPT Samsat yang terdapat di Kabupaten/Kota,” kata Setiyo.

Baca Juga :  Potensi Korsleting Diminimalir,  Armada dan SDM Pemadam Harus Ditingkatkan

   Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka peningkatan penerimaan PKB. Intensifikasi penerimaan PKB dapat dilakukan di antaranya dengan cara menyelesaikan tunggakan PKB dengan melakukan penagihan door-to-door dan sweeping kendaraan bermotor yang masih menunggak.

   Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan bermotor plat merah yang menjadi asset Pemerintah Kabupaten/Kota, kegiatan turun lapangan untuk melakukan pendataan kendaraan dengan menggunakan aplikasi mobile untuk menyimpan status, kondisi, dan lokasi terakhir kendaraan bermotor dan program pembebasan denda PKB untuk menjaring kembali Wajib Pajak yang telah menunggak pajak kendaraannya.

   Sementara itu, ekstensifikasi pemungutan PKB dilakukan dengan cara sosialisasi PKB di sekolah/kampus, kelurahan, pemasangan spanduk di lokasi-lokasi strategis, hingga broadcast SMS info pajak, melakukan inovasi-inovasi layanan dan integrasi dengan sistem lain, terutama pembayaran PKB secara elektronik melalui jaringan perbankan dan financial technology (fintech) sehingga Wajib Pajak yang berada di luar Papua dapat tetap memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.

   “Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Bappenda Papua dan juga UPT Samsat di bawahnya, diharapkan dapat mendongkrak penerimaan PKB, yang akan bermuara pada peningkatan PAD. Peningkatan PAD ini pada akhirnya akan digunakan sebesar-besarnya, baik langsung maupun tak langsung, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih,” pungkasnya. (*/tri)

Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi Soal PAD Pasca Pembentukan DOB

Bappenda Provinsi Papua menyebut pasca pemekaran tiga Provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua. Lantas seperti apa dampaknya, dan upaya memenuhi target PAD?

Laporan: Elfira_Jayapura

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua Setiyo Wahyudi mengaku pasca pemekaran, Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat lagi memungut objek-objek PAD yang berada pada wilayah DOB.

  “Dampak dari hal ini adalah target PAD Provinsi Papua yang pada tahun 2022 sebesar Rp 2.114.929.998.061, pada APBD Induk Provinsi Papua tahun 2023 ditetapkan turun sebesar 72,2% menjadi Rp 587.427.517.800,” terang Setiyo, Selasa (5/9).

  Pun demikian, adanya dinamika pemerintahan membuat target PAD yang semula ditetapkan pada APBD Induk tahun 2023 sebesar Rp 587.427.517.800, menjadi Rp 1.177.838.112.117 pada APBD Perubahan tahun 2023 atau naik 100,5%.

  Dikatakan, dari target PAD yang telah ditetapkan pada APBD Perubahan 2023 itu, Pemerintah Provinsi Papua telah berhasil merealisasikan PAD sebesar Rp 1.068.786.313.879,26 atau 90,74% dari target.

  Adapun realisasi PAD terdiri dari komponen pajak daerah, telah terealisasi Rp 369.094.336.625 atau 77,08% dari target Rp 478.830.000.000.

  Realisasi Pajak Daerah ini berasal dari lima komponen Pajak Daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah terealisasi sebesar Rp 81.065.703.000 atau 65,02% dari target Rp 124.682.000.000. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah terealisasi sebesar Rp 48.302.948.000 atau 65,64% dari target Rp 73.591.000.000.

Baca Juga :  Bungkam Usai Terjaring OTT, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tiba di Markas KPK

   Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah terealisasi sebesar Rp 93.917.066.725 atau 79,33% dari target Rp 118.390.000.000. Pajak Air Permukaan (PAP) telah terealisasi sebesar Rp 464.783.710 atau 60,13% dari target Rp 773.000.000. Pajak Rokok telah terealisasi sebesar Rp 145.343.835.190 atau 90,06% dari target Rp 161.394.000.000.

  “Dengan catatan bahwa penerimaan Pajak Rokok Triwulan I tahun 2023 dari ketiga Provinsi DOB masih diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua dan selanjutnya akan dilakukan transfer ke rekening ketiga Provinsi DOB,” terangnya.

  Sementara retribusi daerah, telah terealisasi Rp 10.849.231.802 atau 65,82% dari target Rp 16.484.000.000. Hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, telah terealisasi Rp 529.839.632.536 atau 107,14% dari target Rp 494.518.763.000.

   Adapun realisasi hasil kekayaan daerah yang dipisahkan terutama berasal dari Laba Bersih PT Freeport tahun 2022 senilai Rp 485.021.909.391 dan Dividen PT Bank Papua tahun 2022 sebesar Rp 44,814,158,305. Lain-Lain PAD Yang Sah, telah terealisasi Rp 159.003.112.916,26 atau 84,57% dari target Rp 188.005.349.117.

   “Dari komponen-komponen PAD tersebut, PKB adalah komponen yang masih dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan realisasi penerimaannya. PKB inilah yang menjadi tolak-ukur kinerja Bappenda Provinsi Papua melalui UPT Samsat yang terdapat di Kabupaten/Kota,” kata Setiyo.

Baca Juga :  Pesan Dua Kali, Menu Pilihan Jokowi Tetap Sama

   Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka peningkatan penerimaan PKB. Intensifikasi penerimaan PKB dapat dilakukan di antaranya dengan cara menyelesaikan tunggakan PKB dengan melakukan penagihan door-to-door dan sweeping kendaraan bermotor yang masih menunggak.

   Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan bermotor plat merah yang menjadi asset Pemerintah Kabupaten/Kota, kegiatan turun lapangan untuk melakukan pendataan kendaraan dengan menggunakan aplikasi mobile untuk menyimpan status, kondisi, dan lokasi terakhir kendaraan bermotor dan program pembebasan denda PKB untuk menjaring kembali Wajib Pajak yang telah menunggak pajak kendaraannya.

   Sementara itu, ekstensifikasi pemungutan PKB dilakukan dengan cara sosialisasi PKB di sekolah/kampus, kelurahan, pemasangan spanduk di lokasi-lokasi strategis, hingga broadcast SMS info pajak, melakukan inovasi-inovasi layanan dan integrasi dengan sistem lain, terutama pembayaran PKB secara elektronik melalui jaringan perbankan dan financial technology (fintech) sehingga Wajib Pajak yang berada di luar Papua dapat tetap memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.

   “Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Bappenda Papua dan juga UPT Samsat di bawahnya, diharapkan dapat mendongkrak penerimaan PKB, yang akan bermuara pada peningkatan PAD. Peningkatan PAD ini pada akhirnya akan digunakan sebesar-besarnya, baik langsung maupun tak langsung, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih,” pungkasnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya