Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Retribusi Sampah Domestik Untuk Tingkatkan PAD

JAYAPURA-Sekretaris Komisi C DPRD Kota Jayapura Ismail Bepa Ladopurap, menyampaikan terkait aturan penarikan retribusi rumah tangga, sudah dibuatkan Perdanya. Hanya realiasinya nanti akan dijalankan mulai tahun 2024. Adapun tujuan dari pembentukan perda tersebut, untuk menunjang peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) Kota Jayapura.

  Sebab dengan adanya pemberlakuan aturan terbaru tentang pungutan retribusi  daerah dan pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Kota Jayapura akan kehilangan 13 potensi objek pajak dan retribusi.

  “Perda terkait penarikan retribusi pajak rumah tangga ini telah ditetapkan, namun masih belum direaliasikan, tapi dipastikan tahun depan akan mulai berjalan,” ujar Ismail Bepa kepada Cendrawasih Pos, Selasa (19/9).

Baca Juga :  Tak Miliki Jalur Evakuasi Tsunami

  Lebih lanjut dia jelaskan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 maka Kota Jayapura akan kehilangan PAD sekitar Rp 11 Miliar. Hal ini disebabkan karena adanya pengurangan objek pajak. Sehingga untuk menunjang pendapatan daerah, maka pemerintah bersama DPRD mencari potensi lain yang bisa menutupi kekurangan tersebut. Dan salah satunya dengan membentuk perda terkait penarikan retribusi sampah rumah tangga.

  “Selama inikan tidak pernah menarik sampah rumah  tangga, padahal itu juga cukup menunjang PAD kita,” ujarnya.

  DPRD saat ini lanjutnya sedang berkoordinasi bersama Pemkot Jayapura terkait SOP penarikan retibusi pajak rumah tangga tersebut. Tujuan   pembentukan SOP penarikan ini, agar retibusi penarikan sampah rumah tangga ini betul-betul memberikan kontribusi pada PAD Kota Jayapura.

Baca Juga :  Dinsos Jaring ODGJ, Untuk Dirawat di RSJ Abepura

  “Kami sudah minta kepada Pemerintah Kota, dan saat ini mereka sedang menyusun SOP penarikannya,” kata Ismail.

  Diapun berharap sebelum perda tersebut direalisasikan, pemerintah kota telah membuat SOP penarikan terhadap peraturan tersebut, secara sistematis, sehingga nantinya realisasi dari Perda tersebut berjalan dengan baik.

  “Pada prinsipnya kita berharap peroses penarikannya nanti tidak menimbulkan persoalan, tapi ini betul-betul untuk menunjang PAD kita,” pungkasnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Sekretaris Komisi C DPRD Kota Jayapura Ismail Bepa Ladopurap, menyampaikan terkait aturan penarikan retribusi rumah tangga, sudah dibuatkan Perdanya. Hanya realiasinya nanti akan dijalankan mulai tahun 2024. Adapun tujuan dari pembentukan perda tersebut, untuk menunjang peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) Kota Jayapura.

  Sebab dengan adanya pemberlakuan aturan terbaru tentang pungutan retribusi  daerah dan pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Kota Jayapura akan kehilangan 13 potensi objek pajak dan retribusi.

  “Perda terkait penarikan retribusi pajak rumah tangga ini telah ditetapkan, namun masih belum direaliasikan, tapi dipastikan tahun depan akan mulai berjalan,” ujar Ismail Bepa kepada Cendrawasih Pos, Selasa (19/9).

Baca Juga :  Tak Dengar Imbauan, Pelaku Judi Ditindak Tegas

  Lebih lanjut dia jelaskan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 maka Kota Jayapura akan kehilangan PAD sekitar Rp 11 Miliar. Hal ini disebabkan karena adanya pengurangan objek pajak. Sehingga untuk menunjang pendapatan daerah, maka pemerintah bersama DPRD mencari potensi lain yang bisa menutupi kekurangan tersebut. Dan salah satunya dengan membentuk perda terkait penarikan retribusi sampah rumah tangga.

  “Selama inikan tidak pernah menarik sampah rumah  tangga, padahal itu juga cukup menunjang PAD kita,” ujarnya.

  DPRD saat ini lanjutnya sedang berkoordinasi bersama Pemkot Jayapura terkait SOP penarikan retibusi pajak rumah tangga tersebut. Tujuan   pembentukan SOP penarikan ini, agar retibusi penarikan sampah rumah tangga ini betul-betul memberikan kontribusi pada PAD Kota Jayapura.

Baca Juga :  Buntu, Mediasi Reposisi AKD Ditunda 

  “Kami sudah minta kepada Pemerintah Kota, dan saat ini mereka sedang menyusun SOP penarikannya,” kata Ismail.

  Diapun berharap sebelum perda tersebut direalisasikan, pemerintah kota telah membuat SOP penarikan terhadap peraturan tersebut, secara sistematis, sehingga nantinya realisasi dari Perda tersebut berjalan dengan baik.

  “Pada prinsipnya kita berharap peroses penarikannya nanti tidak menimbulkan persoalan, tapi ini betul-betul untuk menunjang PAD kita,” pungkasnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya