Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Buntu, Mediasi Reposisi AKD Ditunda 

Kedua Kubu Bakal Siapkan Kuasa Hukum Untuk Kaji Aturan Tatib

JAYAPURA- Proses mediasi yang dilakukan penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, MSi dengan memfasilitasi pertemuan anggota DPRD Kota Jayapura untuk membahas polemik reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), temui jalan buntu, Kamis (7/7) tadi malam. Dalam pertemuan di Hotel Ultime Horison Entrop ini, masing-masing kubu, bersikeras dengan pendapat dan argument mereka, sehingga mediasi pun belum menemui titik terang untuk kesepakatan.       

   Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H.,M.H mengatakan tidak adanya titik temu dari hasil mediasi itu, karena adanya perbedaan pendapat terkait pembentukan fraksi baru di DPRD Kota Jayapura.

  “Jadi dari kubu yang satu mengatakan pembentukan fraksi baru itu sah, sedangkan dari kubu yang lain mengatan tidak sah, perbedaan pandangan inilah sehingga tidak adanya titik temu mediasi malam ini,” ujar Abisai Rollo usai pertemuan Kamis (7/7)  malam.

Baca Juga :  Frans Pekey: DPA Digital Tidak Ada Masalah

   Sesuai dengan tata tertib dewan, Ketua DPRD mengungkapkan penundaan sidang mediasi akan dilanjutkan tiga hari kedepan. Karena pasal 95 tetang Tatib Dewan merupakann dasar pada pembentukan fraksi di Internal DPRD. Diketahui Proses mediasi itu awalnya sempat skors selama 2 jam. Namun karena tidak adanya titik temu dari hasil rapat bersama antara ketua fraksi  sehingga akan kembali diadakan pada hari minggu.

  “Nanti dari kedua kubu ini akan menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji tentang pasal 98, nanti dari pemerintah juga harus hadirkan kuasa hukum, Kuasa hukum yang akan mengkaji tentang pasal 98 tentang Tatib dewan”, terang Abisai Rollo.

  Abisai Rollo mengatakan bahwa pasal 98 tentang Tatib dewan merupakan dasar dari pada pembentukan fraksi, sehingga harapannya pada proses penyelesaian atas perosalan tersebut berharap dari kajian kuasa hukum dari kedua kubu ini bisa menemukan titik terang.

Baca Juga :  Stok Minyak Tanah Cukup untuk 36 Hari ke Depan

  “Kami semua sudah sepakat untuk tunda proses mediasi ini, semoga pada sidang berikutnya bisa menemukan titik terang,”katanya.

  Harapan penuh dari ketua DPRD Kota Jayapura itu agar proses penyelesaian atas persoalan itu bisa selesai dengan cepat, karena hal utama yang dipikirkan untuk  pembangunan kota jayapura kedepan

  “Saya sangat mengharapkan proses mediasi ini bisa selesai dengan cepat, kita ini bekerja untuk masyarakat, di lembaga dewan tidak ada satu pun pekerjaan yang mementingkan pribadi setiap anggota dewan, tapi kami kerja untuk kepentingan rakyat”, harapan Abisai Rollo.

  Diapun mengatakan kedua kubu dimasing masing fraksi akan menyiapkan kuasa hukumnya untuk mengikuti sidang pada hari minggu. “Kami sudah sepakat untuk kedua kubu ini akan menyiapkan kuasa hukumnya masing masing untuk mengkaji terkait pasal 98 tentang Tatib dewan”, tandas Ketua DPRD Kota Jayapura itu. (CR-267).

Kedua Kubu Bakal Siapkan Kuasa Hukum Untuk Kaji Aturan Tatib

JAYAPURA- Proses mediasi yang dilakukan penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, MSi dengan memfasilitasi pertemuan anggota DPRD Kota Jayapura untuk membahas polemik reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), temui jalan buntu, Kamis (7/7) tadi malam. Dalam pertemuan di Hotel Ultime Horison Entrop ini, masing-masing kubu, bersikeras dengan pendapat dan argument mereka, sehingga mediasi pun belum menemui titik terang untuk kesepakatan.       

   Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H.,M.H mengatakan tidak adanya titik temu dari hasil mediasi itu, karena adanya perbedaan pendapat terkait pembentukan fraksi baru di DPRD Kota Jayapura.

  “Jadi dari kubu yang satu mengatakan pembentukan fraksi baru itu sah, sedangkan dari kubu yang lain mengatan tidak sah, perbedaan pandangan inilah sehingga tidak adanya titik temu mediasi malam ini,” ujar Abisai Rollo usai pertemuan Kamis (7/7)  malam.

Baca Juga :  Kemenpan RB Dorong MPP Jayapura Jadi Pilot Project di Papua

   Sesuai dengan tata tertib dewan, Ketua DPRD mengungkapkan penundaan sidang mediasi akan dilanjutkan tiga hari kedepan. Karena pasal 95 tetang Tatib Dewan merupakann dasar pada pembentukan fraksi di Internal DPRD. Diketahui Proses mediasi itu awalnya sempat skors selama 2 jam. Namun karena tidak adanya titik temu dari hasil rapat bersama antara ketua fraksi  sehingga akan kembali diadakan pada hari minggu.

  “Nanti dari kedua kubu ini akan menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji tentang pasal 98, nanti dari pemerintah juga harus hadirkan kuasa hukum, Kuasa hukum yang akan mengkaji tentang pasal 98 tentang Tatib dewan”, terang Abisai Rollo.

  Abisai Rollo mengatakan bahwa pasal 98 tentang Tatib dewan merupakan dasar dari pada pembentukan fraksi, sehingga harapannya pada proses penyelesaian atas perosalan tersebut berharap dari kajian kuasa hukum dari kedua kubu ini bisa menemukan titik terang.

Baca Juga :  Rumah Ibadah Akan Dibuka Awal Juli

  “Kami semua sudah sepakat untuk tunda proses mediasi ini, semoga pada sidang berikutnya bisa menemukan titik terang,”katanya.

  Harapan penuh dari ketua DPRD Kota Jayapura itu agar proses penyelesaian atas persoalan itu bisa selesai dengan cepat, karena hal utama yang dipikirkan untuk  pembangunan kota jayapura kedepan

  “Saya sangat mengharapkan proses mediasi ini bisa selesai dengan cepat, kita ini bekerja untuk masyarakat, di lembaga dewan tidak ada satu pun pekerjaan yang mementingkan pribadi setiap anggota dewan, tapi kami kerja untuk kepentingan rakyat”, harapan Abisai Rollo.

  Diapun mengatakan kedua kubu dimasing masing fraksi akan menyiapkan kuasa hukumnya untuk mengikuti sidang pada hari minggu. “Kami sudah sepakat untuk kedua kubu ini akan menyiapkan kuasa hukumnya masing masing untuk mengkaji terkait pasal 98 tentang Tatib dewan”, tandas Ketua DPRD Kota Jayapura itu. (CR-267).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya