Pengumuman DCT Tunggu Hasil Verifikasi Uji Publik

JAYAPURA-Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024, Semuel Repasi, menyampaikan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislative akan dilakukan setelah proses verifikasi terhadap hasil uji publik.

   Adapun tanggapan masyarakat pada tahap uji publik, pertama terkait daftar bakal calon sementara, yang berhalangan tetap (meninggal dunia) dan terhadap DCS yang tidak memenuhi kuota. Tanggapan itu kemudian diajukan ke Bawaslu untuk dilakukan perbaikan.

  “Sementara saat ini, kami sedang melakukan verifikasi hasil uji publik dari tanggapan masyarakat,” jelas Semuel Repasi kepada Cendrawasih Pos, Selasa (19/9).

  Lebih lanjut dia sampaikan dari hasil pengumuman daftar calon sementara, ada beberapa bakal calon yang tidak memenuhi syarat, serta berhalangan tetap (meninggal dunia).

Baca Juga :  KPU PPS Tetapkan DPS 342.490 Pemilih

  Untuk bakal calon yang tidak memenuhi syarat, mereka telah melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratannya. Sementara bakal calon yang berhalangan tetap, akan dilakukan pergantian oleh partai politiknya.

  “Rencananya mulai 21 sampai 23 September kami akan melakukan verifikasi kembali, terhadap dokumen bakal calon, dan pengajuan pergantian DCS yang berhalangan tetap,” terangnya.

  Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman daftar calon tetap yang rencananya akan dilakukan mulai 24 sampai 3 Oktober mendatang. Tahapan itu, lanjutnya, akan memberikan ruang kepada partai politik untuk melakukan pencermatan, terhadap dokumen bakal calon untuk ditetapkan sebagai daftar dalon tetap.

   “Untuk pengumuman DCT akan diumumkan 3 November mendatang,” ujarnya. (rel/tri)

Baca Juga :  TC Ditutup dengan Kemenangan Atas Persikad

JAYAPURA-Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024, Semuel Repasi, menyampaikan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislative akan dilakukan setelah proses verifikasi terhadap hasil uji publik.

   Adapun tanggapan masyarakat pada tahap uji publik, pertama terkait daftar bakal calon sementara, yang berhalangan tetap (meninggal dunia) dan terhadap DCS yang tidak memenuhi kuota. Tanggapan itu kemudian diajukan ke Bawaslu untuk dilakukan perbaikan.

  “Sementara saat ini, kami sedang melakukan verifikasi hasil uji publik dari tanggapan masyarakat,” jelas Semuel Repasi kepada Cendrawasih Pos, Selasa (19/9).

  Lebih lanjut dia sampaikan dari hasil pengumuman daftar calon sementara, ada beberapa bakal calon yang tidak memenuhi syarat, serta berhalangan tetap (meninggal dunia).

Baca Juga :  Semuel : Sektor Pendidikan dan Kesehatan Harus  Dapat Perhatian Serius

  Untuk bakal calon yang tidak memenuhi syarat, mereka telah melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratannya. Sementara bakal calon yang berhalangan tetap, akan dilakukan pergantian oleh partai politiknya.

  “Rencananya mulai 21 sampai 23 September kami akan melakukan verifikasi kembali, terhadap dokumen bakal calon, dan pengajuan pergantian DCS yang berhalangan tetap,” terangnya.

  Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman daftar calon tetap yang rencananya akan dilakukan mulai 24 sampai 3 Oktober mendatang. Tahapan itu, lanjutnya, akan memberikan ruang kepada partai politik untuk melakukan pencermatan, terhadap dokumen bakal calon untuk ditetapkan sebagai daftar dalon tetap.

   “Untuk pengumuman DCT akan diumumkan 3 November mendatang,” ujarnya. (rel/tri)

Baca Juga :  300 Lebih Tenaga Kerja Diganti Sesuai Rekomendasi BPK

Berita Terbaru

Artikel Lainnya