Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon menyampaikan, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri sudah menekankan terkait pelarangan peredaran Miras sesuai dengan waktu waktu yang sudah ditentukan.
Untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan aman dan terhindar dari gangguan keamanan serta terjaganya ketertiban masyarakat, personel Babinsa Pos Ramil Assue Koramil 1707-07/Kepi jajaran Kodim 1707/Merauke bersama personel Bhabinkamtibmas Polsek Assue menggelar sweeping Minuman Keras (Miras) lokal dan berlabel.
Kapolda meminta semua toko Miras di Papua untuk tutup pada tanggal (23-24/12) dan (30-31/12). Sehingga bisa memberikan kontribusi bagi perayaan Natal dan malam tahun baru dengan baik.
  Frans Pekey mengatakan, dengan adanya SE ini diharapkan para pelaku usaha penjualan Minuman beralkohol bisa mematuhi SE ini. Hal ini bertujuan dalam rangka mewujudkan situasi Kota Jayapura yang aman, tenang, dan nyaman.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Muting Iptu M. Hamado menjelaskan, operasi Miras yang dilakukan ini dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Polsek Muting. Operasi yang dipimpin Kapolsek ini melibatkan 9 personel Polsek Muting.
  Polisi menyita ratusan botol miras karena disinyalir pemilik toko melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali didampingi Kanit Opsnal Aiptu Dedes.
Kapolsek mejelaskan, pemusnahan miras lokal jenis sopi ini dapat terlaksana berkat semua pihak, ini sebagai bukti bahwa Polres Merauke khususnya Polsek Merauke Kota benar -benar bekerja dengan gencar laksanakan razia Miras lokal ini.Â
 Selain penyerahan tersangka juga barang bukti berupa 8 (delapan) buah ember Cat berukuran besar berisikan minuman keras lokal jenis Ballo, kemudian 3 (tiga) buah ember Cat Kosong berukuran besar, 1 (satu) buah ember kosong warna hitam, 4 (empat) buah Karung plastik bekas gula pasir warna hijau., 2 (dua) panci, 2 (dua) buah Kompor merk Hock, 2 (dua) bungkus Gula Pasir di dalam plastik Bening berukuran 1 Kg, 1 (satu) bungkus Fermipan berukuran 500 gram sisa pakai, 1 (satu) Gayung warna Kuning.
"Mengantisipasi peredaran Minuman Keras (Miras) atau barang terlarang lainnya di wilayah perbatasan khususnya Papua Selatan, kami melaksanakan kegiatan sweeping seperti halnya dilaksanakan oleh Pos Koki C/Camp Modern yang dipimpin oleh Lettu Inf Pasal, " ungkap Reynal.
 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras secara ilegal yang marak terjadi di seputaran Entrop.