Polisi Gerebak Tiga Tempat Penjualan dan Pembuatan Miras

Satu Orang Diamankan

WAMENA–Polres Jayawijaya terus berupaya memberantas penjualan dan  pembuatan Miras lokal di Kota Wamena dan sekitarnya. Bahkan dalam seminggu ini mengungkap atau menggerebek 3 tempat penjualan dan pembuatan Miras di Kota Wamena dan sekitarnya.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi  menyatakan, selama seminggu ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil membongkar tempat penjualan Miras lokal jenis CT dan ballo di tiga lokasi berbeda. Ini merupakan komitmen dari Polres Jayawijaya untuk memberantas Miras sampai ke akar-akarnya.

“Ada sejumlah Miras yang berhasil disita dari tiga lokasi berbeda di Kota Wamena, baik itu yang sudah berbentuk CT maupun ballo, kita langsung sita dan musnahkan di tempat,”ungkapnya, Kamis (3/8), kemarin.

Baca Juga :  Masalah Sampah Dan Keamaan Jadi keluhan Warga Pasar Potikelek Pada PJ Bupati

Kapolres menjelaskan, lokasi pertama penemuan Miras di Jalan Hola, Lokasi III, dengan barang bukti 52 botol CT. Sedangkan lokasi kedua di Jalan SD Percobaan Wamena tepatnya di depan Kantor Basarnas, dua ember berisi ballo langsung diamankan.

“Lokasi ketiga di Jalan SD Percobaan depan SD Yapis kami amankan 16 kantong plastik berisi ballo,”bebernya.

Dari hasil razia di ketiga tempat tersebut, pihaknya mengamankan satu orang berinisial BH yang diduga sebagai penjual Miras. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh Sat Narkoba guna mengungkap jaringan peredaran Miras di Kota Wamena.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Jayawijaya AKP F Taborat mengakui, saat ini sudah banyak bisa membuat Miras, sudah merata dan modus penjualan yang dilakukan dengan berbagai cara.

Baca Juga :  Mabuk dan Bakar Mobil, Tiga Pria Ditangkap

“Tempat penyimpanan Miras juga tak hanya di satu tempat, namun disimpan di beberapa tempat yang tidak dicurigai, seperti dikubur dalam tanah, disimpan di semak –semak, bahkan ada juga yang disimpan dalam kandang Wam (babi),”tutupnya. (jo/tho)

Satu Orang Diamankan

WAMENA–Polres Jayawijaya terus berupaya memberantas penjualan dan  pembuatan Miras lokal di Kota Wamena dan sekitarnya. Bahkan dalam seminggu ini mengungkap atau menggerebek 3 tempat penjualan dan pembuatan Miras di Kota Wamena dan sekitarnya.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi  menyatakan, selama seminggu ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil membongkar tempat penjualan Miras lokal jenis CT dan ballo di tiga lokasi berbeda. Ini merupakan komitmen dari Polres Jayawijaya untuk memberantas Miras sampai ke akar-akarnya.

“Ada sejumlah Miras yang berhasil disita dari tiga lokasi berbeda di Kota Wamena, baik itu yang sudah berbentuk CT maupun ballo, kita langsung sita dan musnahkan di tempat,”ungkapnya, Kamis (3/8), kemarin.

Baca Juga :  Warga Honelama 1 dan 2 Protes Pembukaan Jalan

Kapolres menjelaskan, lokasi pertama penemuan Miras di Jalan Hola, Lokasi III, dengan barang bukti 52 botol CT. Sedangkan lokasi kedua di Jalan SD Percobaan Wamena tepatnya di depan Kantor Basarnas, dua ember berisi ballo langsung diamankan.

“Lokasi ketiga di Jalan SD Percobaan depan SD Yapis kami amankan 16 kantong plastik berisi ballo,”bebernya.

Dari hasil razia di ketiga tempat tersebut, pihaknya mengamankan satu orang berinisial BH yang diduga sebagai penjual Miras. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh Sat Narkoba guna mengungkap jaringan peredaran Miras di Kota Wamena.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Jayawijaya AKP F Taborat mengakui, saat ini sudah banyak bisa membuat Miras, sudah merata dan modus penjualan yang dilakukan dengan berbagai cara.

Baca Juga :  Pengerjaan Pengaspalan dan Pembongkaran Jalan selesai Sebelum Akhir Tahun

“Tempat penyimpanan Miras juga tak hanya di satu tempat, namun disimpan di beberapa tempat yang tidak dicurigai, seperti dikubur dalam tanah, disimpan di semak –semak, bahkan ada juga yang disimpan dalam kandang Wam (babi),”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya