Puluhan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita di Tapal Batas   

BOVEN DIGOEL-  Guna mencegah peredaran Minuman Keras  ilegal di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi  berhasil amankan 5 orang  bersama barang bukti  31 botol minuman keras ilegal   saat melintasi Pos 1/A Upkim di Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (19/7.

   Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE., mengungkapkan bahwa  selama melakasanakan tugas pengamanan perbatasan di wilayah RI-PNG khususnya di wilayah Kabupaten  Boveb Digoel, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mengantisipasi dan mencegah adanya peredaran barang ilegal seperti halnya Miras ini.

   Menurutnya, dalam setiap kesempatan ia selalu menekankan kepada jajarannya bahwa pemeriksaan di wilayah penugasan akan terus dilaksanakan sampai akhir penugasan, sehingga dapat memberantas atau setidaknya dapat menguranginya.

Baca Juga :  Berkekuatan Hukum Tetap, PN Diminta Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung 

“Tidak hanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan personel Pos 1/A Upkim juga bertujuan mengatasi peredaran barang-barang illegal lainnya, seperti Narkoba dan lain sebagainya, dengan harapan tetap terwujudnya situasi yang aman dan kondusif,” kata  Syafruddin Mutasidasi, Kamis (20/7). 

Adapun kelima orang yang diamankan membawa puluhan botol miras ilegal tersebut adalah O (35), N (39), A (35), D (37) dan S (39).  Sedangkan Miras sebanyak 31 botol tersebut terdiri dari  10 botol jenis Whiskey Robinson, 15 botol jenis Ice Land, 1 botol jenis Red Label, 1 botol jenis Black Label dan 4 botol jenis Two Roguses.

‘’Setalah dilakukan pemeriksaan, anggota kami yang dipimpin Letda Inf Ghani Akbar N.,  menyerahkan para pelaku beserta barang buktinya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polsek Waropko untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,’’ pungkasnya. (ulo)

Baca Juga :  Lengkap, Dua Tersangka Pembunuhan di Boven Digoel Dilimpahkan

BOVEN DIGOEL-  Guna mencegah peredaran Minuman Keras  ilegal di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi  berhasil amankan 5 orang  bersama barang bukti  31 botol minuman keras ilegal   saat melintasi Pos 1/A Upkim di Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (19/7.

   Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE., mengungkapkan bahwa  selama melakasanakan tugas pengamanan perbatasan di wilayah RI-PNG khususnya di wilayah Kabupaten  Boveb Digoel, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mengantisipasi dan mencegah adanya peredaran barang ilegal seperti halnya Miras ini.

   Menurutnya, dalam setiap kesempatan ia selalu menekankan kepada jajarannya bahwa pemeriksaan di wilayah penugasan akan terus dilaksanakan sampai akhir penugasan, sehingga dapat memberantas atau setidaknya dapat menguranginya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal

“Tidak hanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan personel Pos 1/A Upkim juga bertujuan mengatasi peredaran barang-barang illegal lainnya, seperti Narkoba dan lain sebagainya, dengan harapan tetap terwujudnya situasi yang aman dan kondusif,” kata  Syafruddin Mutasidasi, Kamis (20/7). 

Adapun kelima orang yang diamankan membawa puluhan botol miras ilegal tersebut adalah O (35), N (39), A (35), D (37) dan S (39).  Sedangkan Miras sebanyak 31 botol tersebut terdiri dari  10 botol jenis Whiskey Robinson, 15 botol jenis Ice Land, 1 botol jenis Red Label, 1 botol jenis Black Label dan 4 botol jenis Two Roguses.

‘’Setalah dilakukan pemeriksaan, anggota kami yang dipimpin Letda Inf Ghani Akbar N.,  menyerahkan para pelaku beserta barang buktinya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polsek Waropko untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,’’ pungkasnya. (ulo)

Baca Juga :  Nekat Masukan 43 Botol Miras di 3 Koper, Seorang Wanita Diamankan di Bandara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya