Aksi ini tidak hanya dilakukan berdua, namun dengan 5 rekannya dan itu dilakukan sekira pukul 4 pagi dengan korban bernama Isak (34). Para pelaku dengan paksa merampas barang berharga milik korban.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kepala SPKT-1 Ipda Risman yang memimpin langsung ke TKP mengungkapkan, kasus ini bermula saat keduanya yakni korban dengan lelaki tersebut berkenalan lewat aplikasi michat.
Terlapor NS nekat melakukan penganiayaan terhadap MH karena diduga suami dari NS berselingkuh dengan MH. Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan MH sebagai pelapor atau korban penganiayaan ke Polres Merauke dengan mendatangi SPKT Polres Merauke, Selasa (29/3) sekitar pukul 10.00 WIT.
Bahkan, kedua pelaku memotong ban motor korban dengan parang saat korban menolak menyerahkan kunci kontak motor itu kepada kedua pelaku. Kasus jambret ini terjadi di Jalan Buti, Sabtu (26/3) sekitar pukul 23.30 WIT.
"Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian uang di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani, " kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclatimboen, dalam keterangan persnya, Selasa (29/3).
Berawal saat pengemudi truk itu melaju dari Utara ke Selatan Tanah Miring menuju Kurik. Sesampai di Jalan poros Kampung Amunkai, Distrik Tanah Miring, pengemudi hilang kendali dan menabrak kedua pejalan kaki, Taufik Rahmadani (19) dan ibunya Sujaimi (61).
Pihak kepolisian sendiri sudah 2 minggu lebih menyisir lokasi Sungai Tami, lokasi yang disebut menjadi tempat dibuangnya Anthon. Pihak keluarga juga masih menaruh harap agar sang anak yang menjadi anggota baru Samapta Polda Papua ini bisa ditemukan.
Pelaku yang merupakan warga Yoka Pantai Distrik Heram akhirnya harus dijemput oleh anggota Unit Reskrim Polsek Abepura dan saat itu juga langsung digelandang ke Polsek kemudian dilakukan penahanan.
-Dua pria berinisial IA (33) dan RA (30) terpaksa harus diamakan anggota Polsek Muara Tami setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap teman sendiri bernama Rixky, Steven dan Yulianus. Keduanya menganiaya tiga rekannya menggunakan parang sehingga ketika rekannya ini mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit.
  Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja milik tersangka ini terkait Laporan Polisi nomor : LP / A / 276 / II / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 25 Februari 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.