Video berdurasi 1 menit 51 detik berisi seorang pria melakukan pemukulan terhadap seorang penjual cilok di Depan Pagar SMU N 1 Timika ramai diperbincangkan. Ini setelah diketahui pelaku pemukulan merupakan oknum anggota Polisi berinisial AK berpangkat Brigpol.
 Akibat kasus penganiayaa tersebut,FRM haru mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, menyusul berkas perkara penyidikan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan ini diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Jayapura, Rabu (13/4).
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Plh Kasie Humas Aipda Andre Margono membenarkan laporan penganiayaan yang dilakukan oleh EM terhadap mantan pacarnya berinisial TF tersebut.
Polisi menduga bahwa ini dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) namun dari kelompok mana belum bisa dipastikan. Kejadian penembakan ini terjadi di Kampung Lumbuk, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.
  Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak menyampaikan bahwa keduanya diproses hukum atas laporan korban bernama Vivi (36) selaku pimpinan perusahaan tempat dimana kedua tersangka bekerja. Keduanya disebut terlibat dalam perbuatan penipuan atau turut serta melakukan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.
  Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Polisi menduga keduanya merupakan pengedar lintas kabupaten. Dua remaja tersebut adalah AP (20) dan LL (20).
Apolos Lay anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari daerah pemilihan (Dapil) Airu yang dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang IRT di Kampung Muara Nawa, Distrik Airu.
 Yang terbaru adalah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap satu pelaku terduga pengedar narkoba jenis ganja pada Rabu (6/4). Penangkapan pelaku berinisial MW ini dilakukan oleh tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.
Dari penangkapan Teripang Ilegal ini, Kantor Bea dan Cukai Merauke mengamankan 3 orang sebagai pelaku bahkan ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut diantaranya berinisial FHY dan AK.Â