Proses pemberkasan terhadap PR, pelaku tindakan asusila akhirnya dinyatakan lengkap. Pemuda berusia 24 tahun ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan beserta sejumlah barang bukti. Ia dilaporkan karena menyetubuhi anak di bawah umur, PR terancam 15 tahun penjara. Ada barang bukti berupa pakaian dalam korban, salah satunya celana dalam berwana pink yang juga ikut diserahkan.
Ibu korban saat membuat laporan polisi di Mapolres Merauke, mengaku, dirinya terpaksa melaporkan pelaku tersebut karena membawa anak gadisnya pada Kamis (12/5), namun tidak membawanya pulang.
Dengan berkurangnya uang Rp 20 juta ini, sempat membuat ia kelimpungan saat berada di Jakarta. Pasalnya uang tersebut rencana akan digunakan untuk keperluan mudik ke Medan. Ia berharap uang tabungannya ini bisa kembali dan dibantu oleh pihak bank.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH menjelaskan bahwa penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-648/R.1.10/Enz.1/04/2022 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21. Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap seputaran Entrop depan warung makan Rahmat Distrik Jayapura Selatan pada 14 Februari 2022, sekira pukul 17.10 WIT.
Hanya saja, saat datang ke Mapolres tersebut, sejumlah keluarga dari almarhum Mulianus tidak sempat menemui Kapolres, karena masih melaksanakan tugas di luar Mapolres. Akhirnya mereka pulang dengan menggunakan sebuah mobil pickup. Mulianus sendiri merupakan terpidana kasus pencurian.
Kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku sekitar pukul 08.30 WIT, meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima.
Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya ini terungkap pada Januari 2022 lalu. Dimana korban yang merupakan anak kandung dari tersangka telah 2 kali melahirkan yang akibat perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH., membenarkan ditemukannya jenazah korban Nober Palintin. Ia menyampaikan korban tewas diduga akibat tertembak pada Rabu (11/5).
“Yang dimusnahkan adalah barang bukti seperti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sejumlah barang bukti kejahatan terhadap keamanan negara/makar berupa alat pemanah, parang dan tombak serta barang bukti pidana lainnya,”Ungkap Alexander Sinuraya.
Kendati telah berstatus sebagai tersangka, namun 2 dari tiga pelaku tersebut tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor. Keduanya adalah LE dan YU. Kasat menjelaskan, kedua pelaku ini masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.