Sunday, September 22, 2024
30.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

KRIMINAL

Celana Dalam Pink Jadi Barang Bukti

Proses pemberkasan terhadap PR, pelaku tindakan asusila akhirnya dinyatakan lengkap. Pemuda berusia 24 tahun ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan beserta sejumlah barang bukti. Ia dilaporkan karena menyetubuhi anak di bawah umur, PR terancam 15 tahun penjara. Ada barang bukti berupa pakaian dalam korban, salah satunya celana dalam berwana pink yang juga ikut diserahkan.

Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Kondekur Truk Ditangkap

Ibu korban saat membuat  laporan polisi di Mapolres Merauke, mengaku, dirinya terpaksa melaporkan pelaku  tersebut karena  membawa anak gadisnya pada Kamis (12/5), namun tidak membawanya pulang.

Kaget, Nasabah BNI Adukan Saldo Berkurang Rp 20 Juta

   Dengan berkurangnya uang Rp 20 juta ini, sempat membuat ia kelimpungan saat berada di Jakarta. Pasalnya uang tersebut rencana akan digunakan untuk keperluan mudik ke Medan. Ia berharap  uang tabungannya ini bisa kembali dan dibantu oleh pihak bank.

Tiga Pemilik Sabu 195,27 Gram Terancam Seumur Hidup Penjara

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH menjelaskan bahwa penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-648/R.1.10/Enz.1/04/2022 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21.  Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap seputaran Entrop depan warung makan Rahmat Distrik Jayapura Selatan pada 14 Februari 2022, sekira pukul 17.10 WIT.

Salah Paham, Sejumlah Keluarga Seruduk Mapolres Merauke

Hanya saja, saat datang ke Mapolres tersebut, sejumlah keluarga dari almarhum  Mulianus tidak sempat menemui Kapolres, karena masih melaksanakan tugas di luar Mapolres. Akhirnya mereka pulang dengan menggunakan sebuah mobil pickup.  Mulianus sendiri merupakan terpidana kasus pencurian.

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku  sekitar pukul 08.30 WIT,  meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima.

Berkas Ayah Hamili Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya ini terungkap pada Januari 2022 lalu. Dimana korban yang merupakan anak kandung dari tersangka telah 2 kali melahirkan yang akibat perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.

Sopir Truk Ditemukan Tewas

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH., membenarkan  ditemukannya jenazah korban  Nober Palintin. Ia menyampaikan korban tewas diduga akibat tertembak pada Rabu (11/5).

Kejari Jayapura Musnahkan BB dari 178 Kasus Pidana

   “Yang dimusnahkan adalah barang bukti seperti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sejumlah barang bukti kejahatan terhadap keamanan negara/makar berupa alat pemanah, parang dan tombak serta barang bukti pidana lainnya,”Ungkap Alexander Sinuraya.

Tiga Pengedar Ganja Resmi Tersangka

Kendati telah berstatus sebagai  tersangka, namun 2 dari tiga pelaku tersebut tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor. Keduanya adalah LE dan YU. Kasat menjelaskan, kedua pelaku ini masih di bawah umur  dan masih berstatus sebagai pelajar.

Latest news

- Advertisement -spot_img