Kapolres Jayapura AKBP Frederikcus Maclarimboen mengatakan, dua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Selain itu keduanya juga tidak bekerja dalam satu jaringan yang sama.
Meski begitu, menurut Kapolres, pihaknya masih mendalami apa latar belakang penganiayaan yang berakibat meninggalnya korban. ‘’Masih kita dalami alasan pelaku melakukan penganiyaan itu. Itu wajib kita analisa. Kita polisi bukan berdasarkan cerita, tapi atas dasar fakta,’’tandasnya.
Sebulan terakhir, dua perempuan merenggang nyawa di tangan orang-orang terdekatnya. Ada yang meninggal dihabisi kekasih sendiri, dan ada juga yang meninggal dihabisi mantan suami.
Dari sejumlah kasus yang pernah ditangani itu, setidaknya ada 31 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dan sudah menjalani tahapan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menangkap penjabret bernama BN (24), yang melancarkan aksinya terhadap seorang ibu bernama JFS. Penangkapan terhadap pelaku penjambretan itu dilakukan polisi di rumah makan yogua Sentani Timur pada, Rabu 25/5 malam.
Namun korban baru melaporkan kasus tersebut Minggu (22/5) setelah berobat. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, membenarkan laporan penganiayaan yang dialami korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat dihubungi media ini mengungkapkan, sidang dugaan korupsi terhadap terdakwa mantan Sekda Mappi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno membenarkan laporan pencurian tersebut. Pencurian ini, jelas Kasie Humas berawal saat korban pada hari tersebut sekitar pukul 08.30 WIT bersama keluarganya pergi ke gereja untuk beribadah dan sekitar pukul 13.30 WIT, korban pulang dari gereja.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penyidik segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus penganiayaan yang berakibat meninggalnya korban tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri ini di Kelurahan Klarang Indah, Merauke Selasa (24/5) dini hari sekira pukul 01.30 WIT.