Pria berusia 43 tahun ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (17/6) siang. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan MI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan proses hukum terhadap tersangka tersebut. Kronologi kejadiannya, kata Kasat Reskrim, berawal saat korban Resmi Susanti sedang menjaga kiosnya, kemudian didatangi tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menyatakan bahwa untuk langkah penegakan hukum tentunya bagi personel Polri yang menyalahgunakan kewenangan maupun tindak pidana. Contohnya jual beli amunisi ataupun kasus menonjol lainnya.
Saat melintas di depan toko Mega Waena, korban bertemu dengan rombongan iringan jenazah menuju kuburan Waena, kemudian korban bersama saksi berusaha mendahului rombongan iringan jenazah tersebut dari lajur kiri, lalu rombongan jenasah mencoba menyerempet korban, namun tidak berhasil.
Menurutnya, dari 5 tersangka, 1 diantaranya ditetapkan tersangka penyedia barang yakni SA. Lalu sebagai perantara yakni tersangka IR. ‘’Tersangka IR ini yang menjadi perantara untuk melakukan transaksi di luar Lapas,’’jelasnya.
Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw menjelaskan bahwa berawal dari kecurigaan warga setempat yang melihat keduanya melintas melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus. Tak lama warga justru mengejar kedua dan mengamankan keduanya ke Pos Jaga Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/RKS.
Sedangkan 2 sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat Stret milik Wahyu Handoko, warga Kampung Sarsang Tanah Miring dan Yamaha Vega Force Nopol PA 5441 GQ milik Rusdi dari Kampung Kuprik, Distrik Semangga.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Mattinetta, S. Sos, MM menyatakan, kasus Curas yang dilakukan WM telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya yang bersangkutan telah dijadikan sebagai tersangka.
Seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke bernama Edi Apay ditangkap karena mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Merauke di Jalan Garusa Spedem, Merauke, Sabtu (11/6) pagi.
‘’Sampai hari ini, kita belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku dikarenakan pelaku dalam memberikan keterangan masih berubah-ubah,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin didampingi Kanit Pidana Umum Ipda Harisman, ketika dihubungi media ini, Selasa (15/6).