Primer Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ‘’Tersangka dijerat pasat berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’tandasnya.
Direktorat Kriminal Umum Polda Papua dan Polres Jayawijaya kembali melakukan reposisi kasus pembunuhan anggota Brimob Batalyon D Wamena Bripda Fernando Diego Rumaropen dan perampasan senjata jenis sniper styer serta AK 101 yang terjadi tanggal 18 Juni lalu.
Kapolres meminta masyarakat bersabar untuk mengungkap para pelaku jambret yang meresahkan warga tersebut. ‘’Kita berharap masyarakat bersabar untuk kita ungkap pelaku jambret ini,’’ tandasnya.
Soal pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa, Kapolres Untung Sangaji mengaku bahwa jika ganguan jiwa tidak mungkin bisa mengemudikan mobil. ‘’Sudah banyak kecelakaan di jalan. Saat itu, hanya karena gugup saja, sehingga pura-pura kayak orang gila di jalan. Kita polisi jangan dibodohi dengan kejahatan seperti itu. Maaf ya,’’ tandasnya.
Kasat Lantas Polres Nabire, AKP. Darwis, S.Sos, MM., mengatakan empat unit kendaraan modifikasi yang digunakan untuk menimbun BBM tersebut berhasil disita ketika Satuan Lalu Lintas Polres Nabire melaksanakan patroli ke sejumlah SPBU di Nabire. Pasalnya belakangan ini warga mengaku kesulitan mendapatkan BBM.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Lantas AKP Dian Novita Pitersz, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan laka tunggal mobil Toyota Avanza, warna putih, plat merah dengan nomor Polisi PA 5136 GD yang dikemudikan Mathias Manggaimu.
Akibat jambret ini, wajah korban mengalami luka akibat terjatuh ke aspal jalan saat berusaha mempertahankan barang miliknya . Saat datang melaporkan kasus yang dialaminya di SPKT Polres Merauke, korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya pulang membeli bakso menggunakan sepeda motor.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Trans Papua Distrik Arso Kota, Kabupaten Keerom, Sabtu (18/6).
Kronologis kejadian tersebut dijelaskan Jetny terjadi setelah regu piket yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait pergerakan dua orang yang mencurigakan di sekitar Jalan Poros Kampung Samggaria.
Dari data yang dihimpun cepos online, korban Bripda Diego Rumaropen mengikuti Danki Brimob Batalyon D Wamena, AKP. Rustam untuk menembak sapi karena diminta oleh pemiliknya atas nama Alex Matuan.