Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tersangka Sudah Dua Kali Beli Ganja di PNG   

Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH

MERAUKE-  Hasil pemeriksaan terhadap SK, tersangka pengedar Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba di sekitar Perubahan Blorep Permai, Kelurahan Kamundu Merauke, ternyata sudah 2 kali pergi menyeberang ke PNG dan membeli  daun ganja  tersebut di sekitar  pinggir Kali Fly PNG.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH, saat ditemui Selasa (6/7) mengungkapkan, pembelian pertama dilakukan tersangka SK sekitar 3 bulan lalu.

Dimana tersangka membeli satu plastik besar daun ganja kering tersebut dengan harga Rp 500 ribu. ‘’Kalau di PNG itu mereka bisa bebas menjual,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Merauke Kembali Akan Dikembangkan Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus 

Setelah ganja 1 plastik tersebut habis, pelaku kemudian pergi lagi  ke tempat yang sama membeli dengan harga yang sama. ‘’Saat sampai di sini, pelaku kemudian membuat dalam bentuk paket kecil dengan harga Rp 50.000 setiap paketnya,’’ jelasnya.

Saat ditangkap, tersangka bersama dengan temannya berinisial A. Namun temannya tersebut hanya sebagai pemakai  dan tidak terlibat dalam pengedaran ganja tersebut.

Diketahui, tersangka SK bersama temannya A tersebut diamankan di pos ronda kosong di Jalan Blorep, Merauke, Senin (27/6) sekitar pukul 19.30 WIT. Berawal saat patroli melihat keduanya sedang duduk makan di dalam pos ronda yang sudah tidak aktif, sehingga Tim Opsnal berhenti mengecek karena motor yang parkir di depan pos ronda sangat mencurigakan, tidak ada kunci kontaknya. 

Baca Juga :  LBH Apik: Pelaku Kekerasan Seksual Jangan Diberi Ampun

Namun saat itu, pelaku SK  tidak mau digeledah membuat petugas tambah curiga. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 29,60 gram dan uang tunai sebesar Rp 915.000 sebagai uang hasil penjualan ganja tersebut.

Atas  perbuatannya, tersangka SK dijerat Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tho)

Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH

MERAUKE-  Hasil pemeriksaan terhadap SK, tersangka pengedar Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba di sekitar Perubahan Blorep Permai, Kelurahan Kamundu Merauke, ternyata sudah 2 kali pergi menyeberang ke PNG dan membeli  daun ganja  tersebut di sekitar  pinggir Kali Fly PNG.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH, saat ditemui Selasa (6/7) mengungkapkan, pembelian pertama dilakukan tersangka SK sekitar 3 bulan lalu.

Dimana tersangka membeli satu plastik besar daun ganja kering tersebut dengan harga Rp 500 ribu. ‘’Kalau di PNG itu mereka bisa bebas menjual,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Direktur dan Komisaris PT Elora Papua Abadi Jalani Sidang Perdana

Setelah ganja 1 plastik tersebut habis, pelaku kemudian pergi lagi  ke tempat yang sama membeli dengan harga yang sama. ‘’Saat sampai di sini, pelaku kemudian membuat dalam bentuk paket kecil dengan harga Rp 50.000 setiap paketnya,’’ jelasnya.

Saat ditangkap, tersangka bersama dengan temannya berinisial A. Namun temannya tersebut hanya sebagai pemakai  dan tidak terlibat dalam pengedaran ganja tersebut.

Diketahui, tersangka SK bersama temannya A tersebut diamankan di pos ronda kosong di Jalan Blorep, Merauke, Senin (27/6) sekitar pukul 19.30 WIT. Berawal saat patroli melihat keduanya sedang duduk makan di dalam pos ronda yang sudah tidak aktif, sehingga Tim Opsnal berhenti mengecek karena motor yang parkir di depan pos ronda sangat mencurigakan, tidak ada kunci kontaknya. 

Baca Juga :  Putusan MK, Hasan Nasbi: Jangan Segala Sesuatunya Dianggap Konspirasi Kekuasaan

Namun saat itu, pelaku SK  tidak mau digeledah membuat petugas tambah curiga. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 29,60 gram dan uang tunai sebesar Rp 915.000 sebagai uang hasil penjualan ganja tersebut.

Atas  perbuatannya, tersangka SK dijerat Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya