Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Direktur dan Komisaris PT Elora Papua Abadi Jalani Sidang Perdana

Kedua Terdakwa Menyatakan Keberatan dengan Dakwaan JPU

MERAUKE-Direktur PT Elora Papua Abadi berinisial EDP (30) dan suaminya  yang bertindak sebagai Komisaris PT Elora Papua berinisial RH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, terkait  pembangunan rumah bersubsidi di Jalan Poros Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke,  Kamis (24/8).

Sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Dian Pranata Depari, SH. Sidang yang dihadiri para korban tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri  Merauke, Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Muh Irsyad Hasyim, SH.

Sedangka kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Matius Liem, SH. Kedua terdakwa tersebut disidang secara terpisah. Diawali oleh Terdakwa  EDP sebagai Direktur PT Elora Papua Abadi.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Suzuki Tewas di TKP 

Setelah itu, dilanjutkan dengan terdakwa RH sebagai komisaris PT Elora Papua Abadi yang juga diketahui berstatus pengacara itu. Baik terdakwa EDP maupun terdakwa RH menyatakan keberatan dengan dakwaan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, melalui penasehat hukumnya, keduanya menyatakan mengajukan eksepsi.

Selain itu, untuk terdakwa  EDP meminta kepada majelis hakim agar penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Terdakwa EDP beralasan jika kurang merasa nyaman di Tahanan Mapolres.

Namun alasan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa di Polres Merauke adalah Rumah Tahanan (Rutan) Negara. Dan soal nyaman  atau tidak nyaman merupakan bagian dari resiko yang harus diterima sebagai tahanan.

Baca Juga :  Lion Air  Masih Tunggu Penyelidikan KNKT 

   Sementara itu, Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum sekitar 40 korban dari lebih 100 korban  mengatakan, setelah mendengarkan pembacaan  surat dakwaan dari JPU, korban berharap pasal yang diterapkan kepada kedua terdakwa bukan hanya pasal 378 dan 372 KUHP  karena ancaman hukumannya maksimal 4 tahun.

‘’Para korban berharap, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal pencucian uang karena kita tidak tahu uang para korban ini larinya kemana. Tapi kami juga berterima kasih karena  kasus ini akhirnya bisa sampai ke meja hijau,’’ terangnya.

Iapun berharap nantinya Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal tanpa dikurang-kurangi lagi. ‘’Para korban juga masih berharap, kalau bisa  uang mereka dapat dikembalikan oleh kedua terdakwa,’’tandasnya. (ulo/tho)

Kedua Terdakwa Menyatakan Keberatan dengan Dakwaan JPU

MERAUKE-Direktur PT Elora Papua Abadi berinisial EDP (30) dan suaminya  yang bertindak sebagai Komisaris PT Elora Papua berinisial RH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, terkait  pembangunan rumah bersubsidi di Jalan Poros Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke,  Kamis (24/8).

Sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Dian Pranata Depari, SH. Sidang yang dihadiri para korban tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri  Merauke, Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Muh Irsyad Hasyim, SH.

Sedangka kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Matius Liem, SH. Kedua terdakwa tersebut disidang secara terpisah. Diawali oleh Terdakwa  EDP sebagai Direktur PT Elora Papua Abadi.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Ratusan Juta, Oknum Manager Perusahaan Penerbangan Ditahan

Setelah itu, dilanjutkan dengan terdakwa RH sebagai komisaris PT Elora Papua Abadi yang juga diketahui berstatus pengacara itu. Baik terdakwa EDP maupun terdakwa RH menyatakan keberatan dengan dakwaan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, melalui penasehat hukumnya, keduanya menyatakan mengajukan eksepsi.

Selain itu, untuk terdakwa  EDP meminta kepada majelis hakim agar penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Terdakwa EDP beralasan jika kurang merasa nyaman di Tahanan Mapolres.

Namun alasan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa di Polres Merauke adalah Rumah Tahanan (Rutan) Negara. Dan soal nyaman  atau tidak nyaman merupakan bagian dari resiko yang harus diterima sebagai tahanan.

Baca Juga :  Masa Pandemi, Pernikahan Dini Meningkat

   Sementara itu, Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum sekitar 40 korban dari lebih 100 korban  mengatakan, setelah mendengarkan pembacaan  surat dakwaan dari JPU, korban berharap pasal yang diterapkan kepada kedua terdakwa bukan hanya pasal 378 dan 372 KUHP  karena ancaman hukumannya maksimal 4 tahun.

‘’Para korban berharap, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal pencucian uang karena kita tidak tahu uang para korban ini larinya kemana. Tapi kami juga berterima kasih karena  kasus ini akhirnya bisa sampai ke meja hijau,’’ terangnya.

Iapun berharap nantinya Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal tanpa dikurang-kurangi lagi. ‘’Para korban juga masih berharap, kalau bisa  uang mereka dapat dikembalikan oleh kedua terdakwa,’’tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya