Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Masa Pandemi, Pernikahan Dini Meningkat

MERAUKE-Selama masa pandemi, pernikahan anak di bawah umur di Merauke justru mengalami peningkatan. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Pendudukan Kabupaten Merauke, Linda, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/7) mengungkapkan, bahwa selama pandemi Covid-19 yang dimulai sekitar Maret 2021 sampai sekarang ini, jumlah pernikahan dini  tercatat lebih dari 40 pasangan. 

  “Pasangan mereka yang mau menikah ini dimana salah satu dari pasangan tersebut masih di bawah umur ditolak oleh KUA untuk dinikahkan. Selanjutnya, mereka melaporkan ke sini (Dinas Pemberdayaan Perempuan,red),” jelasnya. 

  Menurut Linda, terkait dengan  pernikahan dini  tersebut, pihaknya hanya memberikan surat penjelasan bahwa pernikahan dini  melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.  “Kepala Dinas hanya memberikan surat penjelasan bahwa pernikahan dini tersebut melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, sehingga sebaiknya  rencana perkawinan tersebut ditunda,” katanya. 

Baca Juga :  Sebelum Desember, 190 CPNS Tidak Lulus Seleknas Peroleh NIP

  Sebab, sesuai dengan UU Perkawinan umur perempuan minimal 19 tahun sedangkan laki-laki minimal 20 tahun.  “Tapi yang mau menikah ini, perempuannya yang masih di bawah umur. Rata-rata berumur 15, 16 dan 17 tahun. Bahkan ada yang baru berumur 14 tahun. Sementara  pasangannya, rata-rata beda umur lebih tua 6 tahun, 7 tahun bahkan belasan. Seperti sekarang yang sedang ditangani ini, umur perempuannya baru 14 tahun, sementara  lakinya berumur 35 tahun,” jelasnya. 

   Dikatakan,  pernikahan secara ini terjadi di wilayah eks Transmigrasi, Semangga, Tanah Miring, Kurik dan Jagebob. “Kita tidak tahu kalau misalnya  ditolak di KUA tapi mereka lanjut ke nikah siri. Tapi, nantinya yang dirugikan perempuannya, karena nikah secara siri  tidak sah dimata hukum pemerintah. Kalau secara agama Islam, ya sah,” terangnya. 

Baca Juga :  Baru 75 Persen ASN Masuk, Masih Ada Tanpa Masker

  Soal anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, Linda menjelaskan bahwa ada beberapa  yang pihaknya sempat tanya,  namun memilih nikah karena tidak mau sekolah lagi. “Kita tidak tahu apakah karena masalah ekonomi atau pengaruh  perkembangan tehmologi,” pungkasnya. (ulo/tri) 

MERAUKE-Selama masa pandemi, pernikahan anak di bawah umur di Merauke justru mengalami peningkatan. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Pendudukan Kabupaten Merauke, Linda, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/7) mengungkapkan, bahwa selama pandemi Covid-19 yang dimulai sekitar Maret 2021 sampai sekarang ini, jumlah pernikahan dini  tercatat lebih dari 40 pasangan. 

  “Pasangan mereka yang mau menikah ini dimana salah satu dari pasangan tersebut masih di bawah umur ditolak oleh KUA untuk dinikahkan. Selanjutnya, mereka melaporkan ke sini (Dinas Pemberdayaan Perempuan,red),” jelasnya. 

  Menurut Linda, terkait dengan  pernikahan dini  tersebut, pihaknya hanya memberikan surat penjelasan bahwa pernikahan dini  melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.  “Kepala Dinas hanya memberikan surat penjelasan bahwa pernikahan dini tersebut melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, sehingga sebaiknya  rencana perkawinan tersebut ditunda,” katanya. 

Baca Juga :  Baru 75 Persen ASN Masuk, Masih Ada Tanpa Masker

  Sebab, sesuai dengan UU Perkawinan umur perempuan minimal 19 tahun sedangkan laki-laki minimal 20 tahun.  “Tapi yang mau menikah ini, perempuannya yang masih di bawah umur. Rata-rata berumur 15, 16 dan 17 tahun. Bahkan ada yang baru berumur 14 tahun. Sementara  pasangannya, rata-rata beda umur lebih tua 6 tahun, 7 tahun bahkan belasan. Seperti sekarang yang sedang ditangani ini, umur perempuannya baru 14 tahun, sementara  lakinya berumur 35 tahun,” jelasnya. 

   Dikatakan,  pernikahan secara ini terjadi di wilayah eks Transmigrasi, Semangga, Tanah Miring, Kurik dan Jagebob. “Kita tidak tahu kalau misalnya  ditolak di KUA tapi mereka lanjut ke nikah siri. Tapi, nantinya yang dirugikan perempuannya, karena nikah secara siri  tidak sah dimata hukum pemerintah. Kalau secara agama Islam, ya sah,” terangnya. 

Baca Juga :  2023, Pemkab Alokasikan Hibah Rp 20 Miliar ke PPS

  Soal anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, Linda menjelaskan bahwa ada beberapa  yang pihaknya sempat tanya,  namun memilih nikah karena tidak mau sekolah lagi. “Kita tidak tahu apakah karena masalah ekonomi atau pengaruh  perkembangan tehmologi,” pungkasnya. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya