MERAUKE- Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke bernama Aat Syarifuddin tewas setelah dianiaya oleh sesama rekan warga binaan lainnya bernama Selfianus Otniel Laun di rumah sakit, Selasa (8/10) sekitar pukul 20.30 WIT.
Kepala Seksi Administrasi dan Keamanan Lapas Merauke H. Bekti Utomo yang juga bertindak sebagai Plh Kalapas Klas IIB Merauke ketika ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa tewasnya korban ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Selfianus Otniel Laun, terpidana kasus perlindungan anak dengan masa pidana selama 11 tahun.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban pada bagian rahang saat korban sedang berdiri di pintu kamar 3 atau kamar bengkel Lapas Merauke. Pukulan itu membuat kepala korban terbentur pada kusen besi yang ada di pintu tersebut sehingga korban terjatuh. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIT.
Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIT, kata Bekti Utomo, pihaknya menerima laporan dari kepala kamarnya korban atas kejadian tersebut. Saat itu, korban merasakan sakit pada kepalanya. Selanjutnya, korban dibawa ke ruangan pengobatan untuk mendapatkan pertolongan medis pertama.
‘’Saat dicek tidak ditemukan adanya luka. Tapi dia mengeluh sakit pada kepala bagian belakang,’’ terangnya.
Sekitar pukul 19.00 WIT, lanjut Bekti Utomo, korban dilarikan ke rumah sakit umum daerah Merauke karena korban merasakan sakit yang luar biasa. Lalu di RSUD Merauke kemudian dilakukan pertolongan medis, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.30 WIT.
Mendapat informasi korban meninggal dunia, sesama rekan warga binaan Lapas Merauke mengamuk untuk memukul kembali pelaku. Namun kata Bekti Utomo, pihaknya tidak membuka pintu kamar dan pelaku langsung diamankan. ‘’Kami juga segera meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk segera memulihkan situasi Lapas. Kalau kami sendiri yang tangani tidak bisa dengan personil yang terbatas,’’ tandasnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku memukul korban hanya masalah elemen colokan listrik. Dimana pelaku mengaku sudah lama jengkel dengan korban yang berada dalam satu kamar tersebut hanya gara-gara sepele saja.
Pelaku sendiri, lanjut Bekti Utomo sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan BAP terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukannya tersebut.
‘’Pelaku juga sudah kita masukan dalam register F. Dimana terdakwa tidak akan menerima remisi maupun pembebasan bersyarat. Jadi dia harus jalani kasus yang sedang dijalani ini sampai tahun 2028 mendatang. Setelah itu baru kasus pembunuhan yang dilakukan ini diproses,’’ tambahnya. (ulo/tri)