Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Diduga Gelapkan Ratusan Juta, Oknum Manager Perusahaan Penerbangan Ditahan

Piter Louw, SH ( foto: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Diduga  gelapkan   uang perusahaan  ratusan juta  rupiah,   Oknum Manager  PT AMA   Tanah Merah, Kabupaten  Boven Digoel   berinisial PFL (31) ditahan  oleh pihak Kejaksaan  Negeri  Merauke ketika  tersangka   dilimpahkan ke  pihak  Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat   (10/1).    

  Selama   ini,   perkara  tersangka  tersebut ditangani  langsung  oleh Polda Papua. Setelah   berkasnya dinyatakan  P.21, Polda Papua menyerahkan ke   Kejaksaan Tinggi Papua, selanjutnya  Kejaksaan Tinggi  Papua menyerahkan  ke  Kejaksaan Negeri Merauke  karena   kejadiannya  masuk  wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke. 

  Kajari Merauke  I Made Sumertayasa, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum  Piter Louw, Sh ditemui    media ini  seusai   menerima penyerahan  tersangka  tersebut mengungkapkan    kronologi  terjadinya penggelapan  yang  dilakukan  tersangka yang merugikan   pihak perusahaan ratusan juta  rupiah  tersebut. 

  Berawal saat  tersangka bekerja di  PT AMA  yang bergerak dalam bagian jasa penerbangan antar perintis sejak  September 2015 dengan jabatan sebagai Manager Base PT AMA  di Tanah Merah   di Kabupaten Boven Digoel mempunyai tugas sesuai SOP perusahaan yaitu menyiapkan jadwal baik  pesawat maupun pilot  yang layak untuk bekerja dan meminta customer untuk membayar setoran vagi penyewa kepada  rekening perusahaan PT AMA  melalui bagian keuangan Kabupaten Boven Digoel fsn melaporkan  kegiatan operasional perusahaan kepada pimpinan atau direktur perusahaan yang berkantor pusat di Sentani Kabupaten Jayapura. 

Baca Juga :  Izin Pembangunan Perumahan di Daerah Resapan Air Dipertanyakan

  Pada 3 Desember   2018 seorang customer  akan menggunakan pesawat  tersebut dari Tanah Merah ke Distrik Sunmtamon, Kabupaten Yahukimo  dan oleh   tersangka meminta customer  tersebut untuk membayar  deposit  terlebih dahulu sehingga oleh customer tersebut  pada 3 Desember 2018 membayar uang tiket pesawat  ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp 700 juta. Selanjunya, pada 14 Januari 2019, customer   tersebut memberikan deposit lagi sebesar Rp 200 juta sehingga total  yang diterima tersangka sebesar Rp 900 juta.  

  Kemudian sekitar bulan Pebruari 2019, pihak perusahaan    melakukan audit internal  dengan melakukan pengecekan data invoice atau tiket  di Tanah Merah dan ditemukan adanya kejanggalan   dimana dalam laporan  tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara manifest penerbangan  dengan jumlah pembayarannya. Saat ditelusuri, ternyata  dari sewa pesawat  sebesar Rp 900 juta  yang disetor  terdakwa ke rekening  keuangan perusahaan hanya Rp 424.200.000 . Sedangkan  uang sebesar Rp 475.800.000 juta digunakan   tersangka  untuk  kepentingan pribadinya. Tersangka  juga disangkakan menggunakan  dana tiket lainnya sebesar Rp 65.817.000 serta dana operasional milik  PT AMA sebesar Rp 67 juta.  ‘’Tersangka  didakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana Pasal 372  KUHP tentang penggelapan,’’ tandas Piter Louw. (ulo)   

Baca Juga :  Tinggal Satu Pasien Isoter Dirawat
Piter Louw, SH ( foto: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Diduga  gelapkan   uang perusahaan  ratusan juta  rupiah,   Oknum Manager  PT AMA   Tanah Merah, Kabupaten  Boven Digoel   berinisial PFL (31) ditahan  oleh pihak Kejaksaan  Negeri  Merauke ketika  tersangka   dilimpahkan ke  pihak  Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat   (10/1).    

  Selama   ini,   perkara  tersangka  tersebut ditangani  langsung  oleh Polda Papua. Setelah   berkasnya dinyatakan  P.21, Polda Papua menyerahkan ke   Kejaksaan Tinggi Papua, selanjutnya  Kejaksaan Tinggi  Papua menyerahkan  ke  Kejaksaan Negeri Merauke  karena   kejadiannya  masuk  wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke. 

  Kajari Merauke  I Made Sumertayasa, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum  Piter Louw, Sh ditemui    media ini  seusai   menerima penyerahan  tersangka  tersebut mengungkapkan    kronologi  terjadinya penggelapan  yang  dilakukan  tersangka yang merugikan   pihak perusahaan ratusan juta  rupiah  tersebut. 

  Berawal saat  tersangka bekerja di  PT AMA  yang bergerak dalam bagian jasa penerbangan antar perintis sejak  September 2015 dengan jabatan sebagai Manager Base PT AMA  di Tanah Merah   di Kabupaten Boven Digoel mempunyai tugas sesuai SOP perusahaan yaitu menyiapkan jadwal baik  pesawat maupun pilot  yang layak untuk bekerja dan meminta customer untuk membayar setoran vagi penyewa kepada  rekening perusahaan PT AMA  melalui bagian keuangan Kabupaten Boven Digoel fsn melaporkan  kegiatan operasional perusahaan kepada pimpinan atau direktur perusahaan yang berkantor pusat di Sentani Kabupaten Jayapura. 

Baca Juga :  Izin Pembangunan Perumahan di Daerah Resapan Air Dipertanyakan

  Pada 3 Desember   2018 seorang customer  akan menggunakan pesawat  tersebut dari Tanah Merah ke Distrik Sunmtamon, Kabupaten Yahukimo  dan oleh   tersangka meminta customer  tersebut untuk membayar  deposit  terlebih dahulu sehingga oleh customer tersebut  pada 3 Desember 2018 membayar uang tiket pesawat  ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp 700 juta. Selanjunya, pada 14 Januari 2019, customer   tersebut memberikan deposit lagi sebesar Rp 200 juta sehingga total  yang diterima tersangka sebesar Rp 900 juta.  

  Kemudian sekitar bulan Pebruari 2019, pihak perusahaan    melakukan audit internal  dengan melakukan pengecekan data invoice atau tiket  di Tanah Merah dan ditemukan adanya kejanggalan   dimana dalam laporan  tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara manifest penerbangan  dengan jumlah pembayarannya. Saat ditelusuri, ternyata  dari sewa pesawat  sebesar Rp 900 juta  yang disetor  terdakwa ke rekening  keuangan perusahaan hanya Rp 424.200.000 . Sedangkan  uang sebesar Rp 475.800.000 juta digunakan   tersangka  untuk  kepentingan pribadinya. Tersangka  juga disangkakan menggunakan  dana tiket lainnya sebesar Rp 65.817.000 serta dana operasional milik  PT AMA sebesar Rp 67 juta.  ‘’Tersangka  didakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana Pasal 372  KUHP tentang penggelapan,’’ tandas Piter Louw. (ulo)   

Baca Juga :  Tawarkan Sekolah Full Beasiswa di SMA Pradita Dirgantara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya