Thursday, May 2, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelaku Pembunuhan Sadis di Depan Hotel Relat Terungkap

Sempat Mengelak, Pelaku Akhirnya Mengaku Menganiaya dan Memperkosa Korban

JAYAPURA-Kurang satu hari waktu penyelidikan kasus pembunuhan di depan Hotel Relat, Argapura genap 1 tahun.  Namun belum pas setahun pelaku pembunuhan akhirnya terungkap.

Pelaku seorang pemuda berinisial KK (22) yang menjadi pelaku tunggal pembunuhan tersebut. Kasus ini menjadi PR yang sempat memusingkan penyidik. Bagaimana tidak, saat kejadian tak ada saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Polisi bahkan kesulitan mendapatkan keterangan  yang bisa membantu untuk mengungkap kasus ini.

Apalagi polisi menganggap ini menjadi satu kasus menonjol dan termasuk kasus pembunuhan sadis. Pasalnya selain membunuh dan mencuri,  KK juga sempat memperkosa korban kemudian menganiaya hingga korban sebut saja Melati (48) meninggal dunia.

Menariknya kasus ini bisa terungkap justru bukan dari penelusuran pelaku melainkan usai menangkap seorang pelaku pencurian motor yang selanjutnya dimintai keterangan dan ternyata pelaku mengenal KK dan menyampaikan jika malam itu KK berada di lokasi kejadian.

Kasus pembunuhan ini terjadi di salah satu rumah kontrakan di depan Hotel Relat pada 8 Juli 2021 lalu.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Batal Bacakan Vonis Lukas Enembe

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., mengatakan pelaku KK diamankan di depan Pegadaian Argapura,  Kamis (7/7) sore. Saat diamankan pelaku sempat menolak untuk dibawa ke Mapolresta dengan mempertanyakan apa kesalahannya. Namun ia tetap dibawa ke Polresta.

Menurut Kapolres Victor Mackbon, saat diperiksa, KK masih  mengelak dan berpura – pura tak mengetahui apa – apa dari kejadian tersebut. Namun setelah dipanggilkan saksi mata yang adalah teman pelaku, KK akhirnya mengaku.

“Jadi diawali dengan pesta miras kemudian KK berinisiatif mendatangi rumah korban dengan tujuan mencuri. Hanya sampai di dalam ternyata korban terbangun dan di situlah KK mengambil balok memukul korban hingga tak sadarkan diri,” jelas Mackbon kepada wartawan dalam jumpa persnya di Polresta Jayapura Kota, Jumat (8/7).

Pelaku dipastikan melakukan aksinya seorang diri dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. “Niat awal itu mencuri tapi kepergok. Setelah korban lemas atau pingsan, pelaku memperkosa korban dan mengambil sebuah anting. Bisa dibilang korban sudah meninggal baru diperkosa,” bebernya.

Baca Juga :  Hitadipa Dikuasai KKB

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat bersembunyi di rumahnya yang tak jauh dari lokasi rumah korban. Menariknya, pada tahap penyelidikan ini ternyata KK sempat diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi. “Tapi saat itu diakui polisi kekurangan alat bukti sehingga KK dipulangkan,” tambah Kapolres.

Kemudian setelah tim mengumpulkan alat bukti akhirnya terungkap. “Kurang 1 hari satu tahun kasus ini dan kami mengamankan beberapa barang bukti berupa balok, pipa besi dan pakaian korban. Atas perbuatannya pelaku KK dikenakan tiga pasal berlapis, yakni pasal 340 untuk pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup dan pasal 365 ayat 3, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 20 tahun serta pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun,” tutup Kapolres.

Sementara itu yang menjengkelkan dari proses keterangan pers ini ternyata pelaku seperti tidak menyesal. Ia malah sempat bercanda dan saat digiring dan bahkan masih sempat tertawa. (ade/nat)

Sempat Mengelak, Pelaku Akhirnya Mengaku Menganiaya dan Memperkosa Korban

JAYAPURA-Kurang satu hari waktu penyelidikan kasus pembunuhan di depan Hotel Relat, Argapura genap 1 tahun.  Namun belum pas setahun pelaku pembunuhan akhirnya terungkap.

Pelaku seorang pemuda berinisial KK (22) yang menjadi pelaku tunggal pembunuhan tersebut. Kasus ini menjadi PR yang sempat memusingkan penyidik. Bagaimana tidak, saat kejadian tak ada saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Polisi bahkan kesulitan mendapatkan keterangan  yang bisa membantu untuk mengungkap kasus ini.

Apalagi polisi menganggap ini menjadi satu kasus menonjol dan termasuk kasus pembunuhan sadis. Pasalnya selain membunuh dan mencuri,  KK juga sempat memperkosa korban kemudian menganiaya hingga korban sebut saja Melati (48) meninggal dunia.

Menariknya kasus ini bisa terungkap justru bukan dari penelusuran pelaku melainkan usai menangkap seorang pelaku pencurian motor yang selanjutnya dimintai keterangan dan ternyata pelaku mengenal KK dan menyampaikan jika malam itu KK berada di lokasi kejadian.

Kasus pembunuhan ini terjadi di salah satu rumah kontrakan di depan Hotel Relat pada 8 Juli 2021 lalu.

Baca Juga :  22 Juni Bandara Wamena Dibuka

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., mengatakan pelaku KK diamankan di depan Pegadaian Argapura,  Kamis (7/7) sore. Saat diamankan pelaku sempat menolak untuk dibawa ke Mapolresta dengan mempertanyakan apa kesalahannya. Namun ia tetap dibawa ke Polresta.

Menurut Kapolres Victor Mackbon, saat diperiksa, KK masih  mengelak dan berpura – pura tak mengetahui apa – apa dari kejadian tersebut. Namun setelah dipanggilkan saksi mata yang adalah teman pelaku, KK akhirnya mengaku.

“Jadi diawali dengan pesta miras kemudian KK berinisiatif mendatangi rumah korban dengan tujuan mencuri. Hanya sampai di dalam ternyata korban terbangun dan di situlah KK mengambil balok memukul korban hingga tak sadarkan diri,” jelas Mackbon kepada wartawan dalam jumpa persnya di Polresta Jayapura Kota, Jumat (8/7).

Pelaku dipastikan melakukan aksinya seorang diri dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. “Niat awal itu mencuri tapi kepergok. Setelah korban lemas atau pingsan, pelaku memperkosa korban dan mengambil sebuah anting. Bisa dibilang korban sudah meninggal baru diperkosa,” bebernya.

Baca Juga :  Tak Berkutik Setelah 12 Bungkus Ganja Diamankan

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat bersembunyi di rumahnya yang tak jauh dari lokasi rumah korban. Menariknya, pada tahap penyelidikan ini ternyata KK sempat diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi. “Tapi saat itu diakui polisi kekurangan alat bukti sehingga KK dipulangkan,” tambah Kapolres.

Kemudian setelah tim mengumpulkan alat bukti akhirnya terungkap. “Kurang 1 hari satu tahun kasus ini dan kami mengamankan beberapa barang bukti berupa balok, pipa besi dan pakaian korban. Atas perbuatannya pelaku KK dikenakan tiga pasal berlapis, yakni pasal 340 untuk pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup dan pasal 365 ayat 3, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 20 tahun serta pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun,” tutup Kapolres.

Sementara itu yang menjengkelkan dari proses keterangan pers ini ternyata pelaku seperti tidak menyesal. Ia malah sempat bercanda dan saat digiring dan bahkan masih sempat tertawa. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya