Setelah seluruh berkas perkara tahap II dinyatakan lengkap (P21), seorang pria berinisial YG, tersangka tindak pidana Pencurian diserahkan ke Kejari. Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah hitam Nomor Polisi PA 5123 RS, dan 1Â Handphone, dilakukan oleh Penyidik Polsek Abepura, Jumat (24/11) lalu.
 Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada, Senin (24/9) lalu di Pasar Youtefa Distrik Abepura Kota Jayapura. Dimana Tersangka Li menganiaya korban Husein sehungga mengakibatkan korban mengalami luka ringan pada bagian tangan dan paha kiri.
  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH saat dikonfirmasi membenarkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergilir tersebut. ‘’Kasus ini sudah dilaporkian oleh saksi berinisial YL,’’kata Kasi Humas Ahmad Nurung .
Seorang pemuda berinisial JP alias Jope kini berurusan dengan penyidik Polsek Jayapura Selatan. Pasalnya ia menjadi pelaku pencurian 1 unit kompresor Angin Merk Shark warna orange milik seorang pengusaha bernama Toni.
  Namun mesin ATM tersebut bukan berada di tempat yang tertutup atau sepi namun berada di tempat terbuka dan selama termasuk wilayah yang padat kendaraan. Dan di tempat terbukan bukan hanya ATM Bank Mandiri, tapi juga ada ATM bank lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Wamena, sementara pemicu korban nekat untuk melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya saat melakukan aktifitas berjualan di pasar misi Wouma juga belum jelas, lantaran kepolisian masih menunggu kondisi korban memungkinkan untuk diambil keterangannya.
 Selain tersangka juga barang bukti berupa 1 buah pisau roti, 1 buah handphone merek Realme, 1 unit sepeda motor yamaha M3 warna kuning nomor polisi DS2392LE, dan 1 Lembar surat keterangan sakit.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial YEE (19) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka tersebut diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosma Yunita Paiki, SH. Berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat PA 4016 JD milik pelapor AAL (20).
Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi antara korban yang juga pelaku berinisial D (53) seorang pedagang ikan, dengan 3 pemuda masing - masing berinisial TH (24), JD (26) dan SY (masih buron) yang diketahui dalam pengaruh minuman keras.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kasi Humas, berawal saat korban bersama saksi bernama Abut setelah sampai di rumah Jalan Ampera IV, Keluirahan Maro , mengajak saksi masuk ke dalam rumah. Namun saksi Abut tidak mau masuk dengan alasan badannya panas mau cari angin.Â