Hanya yang disayangkan adalah rumah yang dibakar ini milik warga yang tak ada kaitannya dengan konflik tersebut. Hingga Kamis (8/6) kemarin warga di Nabire masih was – was mengingat pergerakan massa masih sempat terjadi.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan penahanan terhadap direktur PT EPA Merauke tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibnu Rudihartono, S.TK, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Awalnya pihaknya menerima laporan polisi yang pertama terkait pemalsuan tanda tangan surat kuasa pencairan kredit, dan yang kedua berkaitan dengan penipuan.
Penangkapan F yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe itu bermula ketika personel Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK menyatakan sampai saat ini masih belum ada saksi yang dilakukan pemeriksaan lantaran semua korban itu masih dalam situasi duka dan mereka ikut mengantarkan jenazah dari Korban Yabet Helerogon ke Yalimo, sementara yang diambil keterangannya dari saksi awal yang melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK ketika di Konfirmasi membenarkan adanya aksi saling serang atara warga Kabupaten Yalimo di Wamena yang dipicu dari adanya penerbitan SK kepala kampung yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat sehingga berujung penyerangan dan menimbulkan adanya korban luka dan korban jiwa.
‘’Dari 5 pelaku yang kita ringkus , 2 diantaranya sudah dewasa sedangkan 3 lainnya masih di bawah umur. Karena 3 masih di bawah umur maka identitasnya kita inisialkan. Sedangkan yang sudah dewasa, kita sebut secara lengkap,’’ tandas Kapolres. Sementara 2 pelaku lainnya, jelas Kapolres, masih dalam status DPO. Keduanya berinisil DO dan PA.
Operasi penertiban ini dipimpin Wakapolres Merauke, Kompol Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH terhadap tempat-tempat yang diduga dihuni oleh para pelaku tindak pidana di Wilayah Hukum Polres Merauke.
Korban melalui kuasa hukumnya, Gustaf Kawer menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah berlangsung sejak lama, diperkirakan hampir 10 tahun dan puncaknya pada pertengahan Maret 2023 dimana korban akhirnya membuat laporan polisi.