Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pelaku Jalani Pemeriksaan di Polres Jayapura

SENTANI– Pemeriksaan terhadap pelaku pelecehan anak di bawah umur dilakukan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura, Sabtu (8/7) siang.

Entah apa yang ada dibenak pelaku berinisial S (20), ia merupakan pelaku pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di kompleks Agus Karici Sentani dengan korban seorang anak perempuan sebut saja bunga yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pelecehan anak di bawah umur tersebut.

“Pelaku S (20) kami tangkap pada Rabu (5/7) malam, penangkapan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban bahwa anaknya telah dilecehkan oleh pelaku di kos – kosannya, saat ditangkap pelaku sedang beristirahat,”ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Siriwa : Penanganan Sampah di Pasar Lama dan Pasar Pharaa Perlu Diseriusi

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini mengungkapkan,  dari hasil pemeriksaan awal kejadian pelecehan terjadi pada Minggu (2/7) sore.

“Antara korban dan pelaku merupakan tetangga kos, dimana saat itu pelaku sedang mencuci dan selesai mandi. Usai mandi pelaku yang hanya mengenakan handuk lalu melihat korban dan memanggilnya dengan berkata “Adek sini dulu lihat punya om” di saat korban mendatangi pelaku kemudian pelaku membuka handuk dan memegang kepala korban kemudian mengarahkannya ke kemaluan pelaku, tidak hanya itu pelaku juga sempat mengarahkan kemaluannya ke kemaluan korban sebanyak 2 kali,”ungkapnya.

“Pelaku telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sendiri terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Baca Juga :  PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024  Gunakan  Sistem  Zonasi

SENTANI– Pemeriksaan terhadap pelaku pelecehan anak di bawah umur dilakukan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura, Sabtu (8/7) siang.

Entah apa yang ada dibenak pelaku berinisial S (20), ia merupakan pelaku pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di kompleks Agus Karici Sentani dengan korban seorang anak perempuan sebut saja bunga yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pelecehan anak di bawah umur tersebut.

“Pelaku S (20) kami tangkap pada Rabu (5/7) malam, penangkapan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban bahwa anaknya telah dilecehkan oleh pelaku di kos – kosannya, saat ditangkap pelaku sedang beristirahat,”ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Panwas Harus Bekerja Sesuai Prinsip Penyelenggara Pemilu

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini mengungkapkan,  dari hasil pemeriksaan awal kejadian pelecehan terjadi pada Minggu (2/7) sore.

“Antara korban dan pelaku merupakan tetangga kos, dimana saat itu pelaku sedang mencuci dan selesai mandi. Usai mandi pelaku yang hanya mengenakan handuk lalu melihat korban dan memanggilnya dengan berkata “Adek sini dulu lihat punya om” di saat korban mendatangi pelaku kemudian pelaku membuka handuk dan memegang kepala korban kemudian mengarahkannya ke kemaluan pelaku, tidak hanya itu pelaku juga sempat mengarahkan kemaluannya ke kemaluan korban sebanyak 2 kali,”ungkapnya.

“Pelaku telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sendiri terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Baca Juga :  Mayat Misterius Ditemukan di Samping Hotel Tabita Sentani

Berita Terbaru

Artikel Lainnya