Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Seorang Mucikari Dibekuk   

MERAUKE- Seorang  pria di Merauke berinisial  MF (28) terpaksa digiring ke  Mapolres Merauke karena diduga sebagai mucikari dalam kasus perdagangan orang.  Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihak Kepolisian Resor Merauke pada 26 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIT, saat  tersangka akan melakukan transaksi di sebuah hotel di Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan KBO Reskrim Ipda Eko Irianto, SE,  mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut di hotel yang dimaksud.

‘’Kita langsung mengamankan tersangka di hotel tersebut di Jalan Kampung Timur Merauke sekitar pukul 14.00 WIT,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Diminta Selesaikan Masalah Antrian BBM 

Kronologi kejadiannya, ungkap Kapolres, korban yang merupakan seorang perempuan yang tinggal di Bar Quality Merauke sedang menuju ke hotel yang dimaksud setelah berkomunikasi dengan tersangka.

‘’Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal langsung mendatangi hotel tersebut. Sesampai di sana, langsung  bertemu dengan calon korban. Kemudian langsung diamankan dan kita bawa, selanjutnya kita amankan tersangka yang melakukan transaksi,’’ jelasnya.

Dari penangkapan ini, sebut Kapolres, pihaknya berhasil menyita barang bukti  berupa uang tunai Rp 5 juta, dimana seluruh uang itu merupakan pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar. Kemudian, 4 buah HP yang digunakan transaksi. 

Pada konferensi pers tersebut, tersangka mengaku menjalankan kegiatan ini  selama kurang lebih 1-2 tahun dengan jumlah korban  sekitar 10 orang. Kapolres menjelaskan, korbannya tidak hanya orang dewasa, namun juga anak di bawah umur.  ‘’Korbannya tidak hanya orang dewasa tapi juga anak  di bawah umur,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Rosina Kebubun Pimpin KPU Merauke

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Kapolres, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3-15 tahun denda maksimal Rp 600 juta. (ulo/tho)

MERAUKE- Seorang  pria di Merauke berinisial  MF (28) terpaksa digiring ke  Mapolres Merauke karena diduga sebagai mucikari dalam kasus perdagangan orang.  Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihak Kepolisian Resor Merauke pada 26 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIT, saat  tersangka akan melakukan transaksi di sebuah hotel di Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan KBO Reskrim Ipda Eko Irianto, SE,  mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut di hotel yang dimaksud.

‘’Kita langsung mengamankan tersangka di hotel tersebut di Jalan Kampung Timur Merauke sekitar pukul 14.00 WIT,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Polres Musnahkan Barang Bukti  Ganja 1 Kg

Kronologi kejadiannya, ungkap Kapolres, korban yang merupakan seorang perempuan yang tinggal di Bar Quality Merauke sedang menuju ke hotel yang dimaksud setelah berkomunikasi dengan tersangka.

‘’Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal langsung mendatangi hotel tersebut. Sesampai di sana, langsung  bertemu dengan calon korban. Kemudian langsung diamankan dan kita bawa, selanjutnya kita amankan tersangka yang melakukan transaksi,’’ jelasnya.

Dari penangkapan ini, sebut Kapolres, pihaknya berhasil menyita barang bukti  berupa uang tunai Rp 5 juta, dimana seluruh uang itu merupakan pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar. Kemudian, 4 buah HP yang digunakan transaksi. 

Pada konferensi pers tersebut, tersangka mengaku menjalankan kegiatan ini  selama kurang lebih 1-2 tahun dengan jumlah korban  sekitar 10 orang. Kapolres menjelaskan, korbannya tidak hanya orang dewasa, namun juga anak di bawah umur.  ‘’Korbannya tidak hanya orang dewasa tapi juga anak  di bawah umur,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Kapolres, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3-15 tahun denda maksimal Rp 600 juta. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya