Friday, August 29, 2025
24 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

PERKARA

Tersangka Pembunuhan Dokter Diserahkan ke Kejari Nabire

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian bersama anggotanya. "Langsung Kasat Reskrim yang pimpin. Tersangka KW sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire," kata Kapolres dalam rilis Humas Polda Papua, Minggu (25/6) malam.

Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Ditahan di Lapas Abepura

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan setelah Jaksa Penelitia menyatakan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan Istilah Perkara sudah P-21.

Hakim Diminta  Profesional Menangani Perkara

  "Sebenanrya memang kalau soal waktu sidang itu tergantung pihak pengadilan yang menetukan, namun sebagai lembaga yang mengawasi kinerja hakim, kami minta agar mereka (Hakim) dapat profesional melayani setiap perkara," ujar Mehodius Kossay, di PN Jayapura Selasa (6/6).

Hari ini, Penyidik Gelar Perkara

Penyidik  Reserse Kriminal Polres Merauke akan melakukan gelar perkara  terkait dengan laporan polisi terhadap direktur PT Elora Papua Abadi Merauke berinisial RPS. Gelar perkara ini akan dilakukan  penyidik  Polres Merauke hari ini,  Kamis (25/5). 

Sidang Putusan Kasus Mutilasi Digelar 6 Juni

Adapun empat terdakwa yang turut serta bersama enam anggota TNI AD melakukan mutilasi yaitu Roy Marthen Howay alias Roy, Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam Alias Ustad alias Umam dan Rafles Lakasa alias Rafles.

Terima Putusan, Mantan Kadis dan Bendahara DPMK Dieksekusi

Mantan Kepala PMK Asmat tersebut dijatuhi hukuman  pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pelaku Keributan di Pasar Lama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku SA (38) sementara bisa dikenakan pasal 531 ayat 1 atau 2 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman  hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.  Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, Kamis (10/5), kemarin.

Tak Terbukti Langgar Pasal Makar

Namun, satu hal yang melegakan terdakwa dengan kuasa hukum Viktor Yeimo bahwa majelis hakim menolak sebagian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal makar yang dikenakan tidak terbukti.

Sidang Tuntutan Kembali Ditunda

Sama seperti dua sidang sebelumnya, JPU juga berasalan bahwa materi tuntutan belum rampung dikarenakan ada persamaan barang bukti yang saat ini masih ada di Pengadilan Militer.

Kasus Dugaan Korupsi Plt. Bupati Mimika Dihentikan

Adapun alasan pemberhentian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut lantaran pada putusan sela majelis hakim menolak sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengabulkan sebagian eksepsi (Pembelalan) kuasa hukum terdakwa. Sehingga dengan demikian, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Latest news

- Advertisement -spot_img