Mantan Kepala PMK Asmat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Pelaku SA (38) sementara bisa dikenakan pasal 531 ayat 1 atau 2 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun. Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, Kamis (10/5), kemarin.
Namun, satu hal yang melegakan terdakwa dengan kuasa hukum Viktor Yeimo bahwa majelis hakim menolak sebagian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal makar yang dikenakan tidak terbukti.
Sama seperti dua sidang sebelumnya, JPU juga berasalan bahwa materi tuntutan belum rampung dikarenakan ada persamaan barang bukti yang saat ini masih ada di Pengadilan Militer.
Adapun alasan pemberhentian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut lantaran pada putusan sela majelis hakim menolak sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengabulkan sebagian eksepsi (Pembelalan) kuasa hukum terdakwa. Sehingga dengan demikian, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan dan pengrusakan oleh massa pendemo., serta terdakwa merupakan Ketua KNPB yaitu organisasi separatis yang melawan pemerintah R.I.
Seorang pengusaha di Jayapura bernama Yohanes terpaksa melaporkan salah satu pejabat Spil Jayapura, karena merasa dirugikan akibat harus membayar uang ratusan juta untuk mengeluarkan container yang berisi barang – barang jualan berbentuk sembako.
Kepala Kejaksaan Negri Jayapura Alex Sinuraya SH. MH mengatakan jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari 81 perkara yang telah bermuatan hukum.
"Kita belum bisa berkomentar banyak terhadap kasus ini, pada prinsipnya dakwaan JPU tidak ada yang sesuai dengan fakta yang terjadi," tutur Rettop saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan JPU di PN Jayapura, Senin, (26/3).
"Salah satu alasan gugatannya adalah kekhawatiran hutan adat milik Marga Woro maka sudah dapat disimpulkan bahwa gugatan pimpinan marga woro merupakan bagian langsung dari perjuangan perlindungan hutan adat demi anak cucu pewaris hutan adat marga woro," kata Emanuel Gobai kepada wartawan, Sabtu (25/3).