Selama pemeriksaan tersebut, tidak ada pertanyaan Penyidik KPK tentang adakah aliran dana gratifikasi dari Tono Laka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua ke LE, Yulce Wenda dan Astract Bona.
Dalam Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan atas nama tersangka Lukas Enembe, yang dikirimkan admin KPK kepada Ketua Tim Non Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, diberitahukan bahwa Bapak Lukas Enembe dirawat inap (opname) di RSPAD mulai tanggal 17 Januari 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi Gubernur (nonaktif) Papua Lukas Enembe menerima gratifikasi mencapai Rp 10 miliar. Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan menerapkan pasal-pasal selain pasal suap dan gratifikasi.
Usai Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul rumor yang menyebut bahwa ada aliran dana dari tersangka Gubernur Papua nonaktif itu kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM.
Anggota THAGP Petrus Bala Pattayona menyampaikan, Kamis (12/1) malam. Pemeriksaan terhadap Lukas sudah dilakukan. Hanya saja tidak masuk kepertanyaan pokok yang dituduhkan kepada kliennya. Misalnya, mengenai gratifikasi dari siapa, kapan menerima dan dimana menerimanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dkk. Surat dakwaan dan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
Pemerintah pusat diminta cerdas mensikapi dampak dari penangkapan Gubernur Lukas Enembe oleh KPK. Pasalnya dengan kondisi tersebut sangat memungkinkan ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan mendorong isu memisahkan diri dari NKRI.
Tim kuasa hukum, keluarga hingga dokter pribadi dari Lukas Enembe belum diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membesuk Lukas yang sedang mendapatkan penanganan medis di RSPAD Gatot Subroto.
Otniel, menyampaikan informasi yang beredar terkait akan adanya aksi dari KRP, itu adalah hoaks, dan hanya ingin menggangu situasi Kamtibmas di Papua. " Kalau ada informasi mengatasnamakan KRP untuk demo itu hoaks," ujarnya.
Setelah dua hari diamankan di Polres Jayapura, sebanyak 14 orang massa pendukung Gubernur, Lukas Enembe pada Kamis (12/1) akhirnya dipulangkan. 14 orang ini terlibat dalam aksi ricuh pasca diamankannya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK RI. Pengembalian tersebut bertempat di Ruang Sat Tahti Polres Jayapura dengan penjamin Kepala Kampung Sabron Sari, Marwan Hasyim.