Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Proses Hukum Lukas Enembe Jalan di Tempat

JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe menyebut belum ada kemajuan pemeriksaan terhadap kliennya sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M pada 5 September tahun 2022.

“Hingga hari ini tidak ada kemajuan pemeriksaan penyidikan terhadap Lukas Enembe, sementara berkas Tono Laka sudah P21 sejak (3/3),” kata Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (14/3).

Petrus mengatakan, dikarenakan kliennya itu belum diperiksa oleh KPK. Sehingga proses hukum jalan ditempat.

“Saya menganalisa klien kami belum diperiksa lantaran penyidik belum bisa mengkonfirmasi keterangan yang diberikan oleh para saksi dalam kasus Lukas Enembe. Bahkan, dari sekian saksi yang diperiksa tidak ada satu saksi pun yang menerangkan perbuatan klien kami,” tuturnya.

Menurut Petrus, jika Lukas Enembe di BAP otomatis yang ditanyakan tentang mengkonfirmasi keterangan dari orang lain dalam hal ini saksi.

Baca Juga :  Tim Dibentuk, Polisi Cari Petunjuk

“Nyatanya semua saksi saksi yang dimintai keterangan tidak ada hubungannya dengan Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri mengaku tidak kenal dengan para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Inilah yang menyebabkan Lukas belum juga diperiksa hingga kini,” tegasnya.

Petrus menyebut proses hukum terhadap Lukas Enembe jalan ditempat, sebab tidak ada bukti yang bisa dikonfirmasi ke Lukas Enembe.

“Sebanyak apa pun orang yang diperiksa tidak ada yang mengaku berhubungan dengan Lukas Enembe. Termasuk tukang cukur ataupun pilot,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan kondisi Lukas Enembe. Petrus mengatakan kondisi pasiennya itu masih sakit, bahkan jalannya masih pelang.

“Saat dibesuk, Lukas Enembe keluhkan makanannya dikasih ubi yang sudah busuk dan ini juga cerita dari RHP. Soalnya mereka berdua makan ubi,” jelasnya.

Baca Juga :  KUA PPAS 2021 Sudah Diserahkan ke DPR Papua

Petrus juga mengatakan bahwa kliennya itu mulai brewokan, kendati demikan mantan Bupati Puncak Jaya itu sudah akrab dengan tahanan lainnya yang ada di gedung KPK di Jakarta.

“Beliau (Lukas-red) sudah akrab dengan tahanan lainnya, bahkan sering bercanda tapi kondisinya tidak bisa bicara lancar. Ia juga sering disapa dengan panggilan “Pace” oleh tahanan lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September lalu. (fia)

JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe menyebut belum ada kemajuan pemeriksaan terhadap kliennya sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M pada 5 September tahun 2022.

“Hingga hari ini tidak ada kemajuan pemeriksaan penyidikan terhadap Lukas Enembe, sementara berkas Tono Laka sudah P21 sejak (3/3),” kata Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (14/3).

Petrus mengatakan, dikarenakan kliennya itu belum diperiksa oleh KPK. Sehingga proses hukum jalan ditempat.

“Saya menganalisa klien kami belum diperiksa lantaran penyidik belum bisa mengkonfirmasi keterangan yang diberikan oleh para saksi dalam kasus Lukas Enembe. Bahkan, dari sekian saksi yang diperiksa tidak ada satu saksi pun yang menerangkan perbuatan klien kami,” tuturnya.

Menurut Petrus, jika Lukas Enembe di BAP otomatis yang ditanyakan tentang mengkonfirmasi keterangan dari orang lain dalam hal ini saksi.

Baca Juga :  Pemkot Siapkan Aplikasi Mandiri Data Orang Miskin

“Nyatanya semua saksi saksi yang dimintai keterangan tidak ada hubungannya dengan Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri mengaku tidak kenal dengan para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Inilah yang menyebabkan Lukas belum juga diperiksa hingga kini,” tegasnya.

Petrus menyebut proses hukum terhadap Lukas Enembe jalan ditempat, sebab tidak ada bukti yang bisa dikonfirmasi ke Lukas Enembe.

“Sebanyak apa pun orang yang diperiksa tidak ada yang mengaku berhubungan dengan Lukas Enembe. Termasuk tukang cukur ataupun pilot,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan kondisi Lukas Enembe. Petrus mengatakan kondisi pasiennya itu masih sakit, bahkan jalannya masih pelang.

“Saat dibesuk, Lukas Enembe keluhkan makanannya dikasih ubi yang sudah busuk dan ini juga cerita dari RHP. Soalnya mereka berdua makan ubi,” jelasnya.

Baca Juga :  KUA PPAS 2021 Sudah Diserahkan ke DPR Papua

Petrus juga mengatakan bahwa kliennya itu mulai brewokan, kendati demikan mantan Bupati Puncak Jaya itu sudah akrab dengan tahanan lainnya yang ada di gedung KPK di Jakarta.

“Beliau (Lukas-red) sudah akrab dengan tahanan lainnya, bahkan sering bercanda tapi kondisinya tidak bisa bicara lancar. Ia juga sering disapa dengan panggilan “Pace” oleh tahanan lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September lalu. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya