Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

KPK Jebloskan Dua Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang.

“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, (24/2) telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Simon Pampang dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (27/2).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, kedua terpidana, yakni Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang akan menjalani hukuman dua tahun dan enam bulan pidana penjara. Keduanya dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

  “Terpidana Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama dua tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan,” ucap Ali.

Selain hukuman badan, keduanya juga dijatuhkan hukuman denda. Simon Pampang dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta dan Jusieandra Pribadi Pampang sebesar Rp 200 juta.

KPK juga saat ini telah menahan Bupati nonaktif Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. KPK menduga, Ricky Ham menikmati aliran uang suap, gratifikasi dan pencucian uang hingga Rp 200 miliar.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan SYL, Juga Disangka Lakukan Pencucian Uang

  Penahanan terhadap Ricky Ham Pagawak ini dilakukan, setelah KPK melakukan upaya paksa penangkapan. KPK berhasil menangkap Ricky Ham yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2022.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Firli menjelaskan, Ricky Ham yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu pada 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur. Dengan kewenangan sebagai Bupati, Ricky Ham diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

“Syarat yang ditentukan RHP, agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” papar Firli.

Sejauh ini terdapat tiga kontraktor yang diduga terlibat suap dan gratifikasi terhadap Ricky Ham. Mereka yakni

Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Panggil Tim Penyidik KPK

Ricky Ham kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon Pampang. Kemudian, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiga kontraktor tersebut.

  “JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar,” ungkap Firli.

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank, dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. KPK menduga, Ricky Ham juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak.

“Kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi,” tegas Firli.

Selama proses penyidikan, lanjut Firli, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi, dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis. Aset yang disita itu di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe. (jawapos.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang.

“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, (24/2) telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Simon Pampang dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (27/2).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, kedua terpidana, yakni Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang akan menjalani hukuman dua tahun dan enam bulan pidana penjara. Keduanya dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

  “Terpidana Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama dua tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan,” ucap Ali.

Selain hukuman badan, keduanya juga dijatuhkan hukuman denda. Simon Pampang dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta dan Jusieandra Pribadi Pampang sebesar Rp 200 juta.

KPK juga saat ini telah menahan Bupati nonaktif Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. KPK menduga, Ricky Ham menikmati aliran uang suap, gratifikasi dan pencucian uang hingga Rp 200 miliar.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan SYL, Juga Disangka Lakukan Pencucian Uang

  Penahanan terhadap Ricky Ham Pagawak ini dilakukan, setelah KPK melakukan upaya paksa penangkapan. KPK berhasil menangkap Ricky Ham yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2022.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Firli menjelaskan, Ricky Ham yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu pada 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur. Dengan kewenangan sebagai Bupati, Ricky Ham diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

“Syarat yang ditentukan RHP, agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” papar Firli.

Sejauh ini terdapat tiga kontraktor yang diduga terlibat suap dan gratifikasi terhadap Ricky Ham. Mereka yakni

Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.

Baca Juga :  Pertama dan Tercepat Serahkan LKPD, Pemkot Jayapura Diapresiasi BPK RI

Ricky Ham kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon Pampang. Kemudian, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiga kontraktor tersebut.

  “JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar,” ungkap Firli.

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank, dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. KPK menduga, Ricky Ham juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak.

“Kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi,” tegas Firli.

Selama proses penyidikan, lanjut Firli, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi, dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis. Aset yang disita itu di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe. (jawapos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya