Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Bisa Diwawancarai, Tapi Fungsi Ginjal Menurun

JAYAPURA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Selasa (1/8) kemarin.

Dalam persidangan kemarin, tidak dihadiri Lukas Enembe. Sebab, agendanya adalah Jaksa menyampaikan second opinion dari Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Second opinion menyatakan bahwa Lukas Enembe bisa diwawancarai untuk sidang, tetapi untuk penyakitnya tidak dibantah. Artinya, segala macam penyakit termasuk kondisi terakhir fungsi ginjal yang tersisa 4 persen tidak dibantah oleh tim IDI,” kata  Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Petrus menjelaskan, kondisi kliennya belum membaik meski sudah mendapatkan penanganan medis selama 16 hari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dimana Lukas sendiri saat ini sudah kembali ke Rutan KPK setelah masa pembantarannya hingga 31 Juli lalu.

“Pak Lukas tetap menggunakan kursi roda di rutan KPK. Bahkan menurut saya, kondisi klien kami semakin memburuk dengan fungsi ginjal yang 2 minggu lalu masih 10 persen, sekarang fungsi ginjalnya sisa 4 persen,” bebernya.

Baca Juga :  Peringati HUT Keerom ke-18, Bupati dan Wabup Fokus Program 100 Hari Kerja 

Lanjut Petrus menerangkan, berdasarkan hasil laboratorium dan penjelasan dokter Joni selaku ahli ginjal kepada tim kuasa hukum dan keluarga. Dengan fungsi ginjal yang tersisa 4 persen, sewaktu waktu situasi Lukas Enembe bisa memburuk.

“Dari penjelasan dokter, memburuknya fungsi ginjal ditandai dengan pasien bisa mengalami kejang kejang atau badan bengkak dan gemetar. Dokter sudah menjelasakan kemungkinan kemungkinan kondisi Lukas Enembe kepada kuasa hukum maupun keluarga,” jelasnya.

Kata Petrus, kondisi Lukas menjadi perhatian hakim. Bahkan, dalam persidangan yang digelar kemarin. Hakim membuat ketetapan bahwa jadwal kunjungan terhadap LE yang selama ini keluarga hanya bisa membesuk seminggu sekali, kini keluarga dan kuasa hukum bisa menjenguk setiap hari.

“Untuk memberi semangat dan perhatian kepada Lukas Enembe, maka hakim menetapkan bahwa khusus tahanan Pak Lukas, keluarga dan pengacara setiap hari boleh mengunjunginya,” kata Petrus.

Petrus menyatakan ada perhatian dari Majelis Hakim terhadap Lukas Enembe, mengingat kondisi kliennya itu yang sewaktu waktu bisa berubah.

Sementara itu, Petrus juga mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 7 Agustus mendatang untuk mendengar kesaksian saksi saksi yang berasal dari Papua.

Baca Juga :  Aset Papua Terbengkalai Capai Triliunan

“Saksi-saksi tersebut yakni Mikael Kambuaya, Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumbi dan Nikson Wanimbu,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), OC Kaligis, menerangkan, dari hasil pemeriksaan tim dokter RSPAD pada Rabu (26/7). Didapat keterangan bahwa terjadi penurunan fungsi ginjal dan sekarang hanya tersisa empat persen atau sudah masuk stadium lima/stadium akhir.

  “Penyakit kencing manis yang memang sudah lama diderita, memburuk. Hasil check Kreatinin di angka 11 (memburuk dari hasil pemeriksaan terakhir, dan tidak ada kemajuan dari perawatan yang sudah dilakukan). Mengalami stroke empat kali dan hasil check ureum diangka yang tidak baik,” kata Kaligis.

Kaligis juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi permohonan mereka agar mendapat perhatian dari Ketua Majelis Hakim. Sehingga apabila terjadi hal-hal buruk terhadap kehidupan Lukas Enembe, maka kami telah berusaha memohon pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

“Kami penasihat hukum menjamin bahwa klien kami, Lukas Enembe, tidak akan melarikan diri. Setelah klien kami sembuh, silakan lanjutkan pemeriksaan atas dirinya,” tegas Kaligis. (fia/wen)

JAYAPURA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Selasa (1/8) kemarin.

Dalam persidangan kemarin, tidak dihadiri Lukas Enembe. Sebab, agendanya adalah Jaksa menyampaikan second opinion dari Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Second opinion menyatakan bahwa Lukas Enembe bisa diwawancarai untuk sidang, tetapi untuk penyakitnya tidak dibantah. Artinya, segala macam penyakit termasuk kondisi terakhir fungsi ginjal yang tersisa 4 persen tidak dibantah oleh tim IDI,” kata  Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Petrus menjelaskan, kondisi kliennya belum membaik meski sudah mendapatkan penanganan medis selama 16 hari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dimana Lukas sendiri saat ini sudah kembali ke Rutan KPK setelah masa pembantarannya hingga 31 Juli lalu.

“Pak Lukas tetap menggunakan kursi roda di rutan KPK. Bahkan menurut saya, kondisi klien kami semakin memburuk dengan fungsi ginjal yang 2 minggu lalu masih 10 persen, sekarang fungsi ginjalnya sisa 4 persen,” bebernya.

Baca Juga :  Desak Peristiwa Penembakan di Mappi Segera Ditindaklanjuti

Lanjut Petrus menerangkan, berdasarkan hasil laboratorium dan penjelasan dokter Joni selaku ahli ginjal kepada tim kuasa hukum dan keluarga. Dengan fungsi ginjal yang tersisa 4 persen, sewaktu waktu situasi Lukas Enembe bisa memburuk.

“Dari penjelasan dokter, memburuknya fungsi ginjal ditandai dengan pasien bisa mengalami kejang kejang atau badan bengkak dan gemetar. Dokter sudah menjelasakan kemungkinan kemungkinan kondisi Lukas Enembe kepada kuasa hukum maupun keluarga,” jelasnya.

Kata Petrus, kondisi Lukas menjadi perhatian hakim. Bahkan, dalam persidangan yang digelar kemarin. Hakim membuat ketetapan bahwa jadwal kunjungan terhadap LE yang selama ini keluarga hanya bisa membesuk seminggu sekali, kini keluarga dan kuasa hukum bisa menjenguk setiap hari.

“Untuk memberi semangat dan perhatian kepada Lukas Enembe, maka hakim menetapkan bahwa khusus tahanan Pak Lukas, keluarga dan pengacara setiap hari boleh mengunjunginya,” kata Petrus.

Petrus menyatakan ada perhatian dari Majelis Hakim terhadap Lukas Enembe, mengingat kondisi kliennya itu yang sewaktu waktu bisa berubah.

Sementara itu, Petrus juga mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 7 Agustus mendatang untuk mendengar kesaksian saksi saksi yang berasal dari Papua.

Baca Juga :  Warga Diminta Tidak Berlebihan di Malam Tahun Baru

“Saksi-saksi tersebut yakni Mikael Kambuaya, Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumbi dan Nikson Wanimbu,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), OC Kaligis, menerangkan, dari hasil pemeriksaan tim dokter RSPAD pada Rabu (26/7). Didapat keterangan bahwa terjadi penurunan fungsi ginjal dan sekarang hanya tersisa empat persen atau sudah masuk stadium lima/stadium akhir.

  “Penyakit kencing manis yang memang sudah lama diderita, memburuk. Hasil check Kreatinin di angka 11 (memburuk dari hasil pemeriksaan terakhir, dan tidak ada kemajuan dari perawatan yang sudah dilakukan). Mengalami stroke empat kali dan hasil check ureum diangka yang tidak baik,” kata Kaligis.

Kaligis juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi permohonan mereka agar mendapat perhatian dari Ketua Majelis Hakim. Sehingga apabila terjadi hal-hal buruk terhadap kehidupan Lukas Enembe, maka kami telah berusaha memohon pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

“Kami penasihat hukum menjamin bahwa klien kami, Lukas Enembe, tidak akan melarikan diri. Setelah klien kami sembuh, silakan lanjutkan pemeriksaan atas dirinya,” tegas Kaligis. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya