“Itu angin segar untuk para pencari kerja kita, hanya saja secara resmi Provinsi Papua belum mendapatkan informasi tentang berapa kuota atau formasi yang diberikan kepada Papua termasuk nanti prosesnya seperti apa,” ucap Marthen kepada Cenderawasih Pos, Jumat (19/1) kemarin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tes ini digunakan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing.
Penjabat Sekda Provinsi Papua Derek Hegemur di Jayapura, mengatakan OPD yang baru terbentuk itu merupakan pemekaran dari instansi sebelumnya sehingga diperlukan staf dan perangkat lainnya.
Lantas Seberapa penting dinas pemadam kebakaran di kota Jayapura ini dibentuk? Pemerintah beralasan salah satu faktornya adalah tingginya intensitas peristiwa kebakaran yang terjadi di kota Jayapura.
Dia menjelaskan, saat ini data-data honorer di Pemkot Jayapura sudah dikumpulkan dari masing-masing OPD dan sudah diserahkan ke BPKP. Karena ada beberapa sumber data yang perlu disandingkan kembali oleh kepegawaian dan BPKP dengan data yang baru, kemudian data yang lama dengan data keputusan dari Menpan RI, yang sudah diamankan sebelumnya.
Penjabat Bupati Jayawijaya Dr.Sumule Tumbo,SE.,MM memintah seluru ASN Jayawijaya agar tidak boleh ego sectoral dalam menjalankan tugas pemerintahan, dan terus bekerjasama dalam secara tim sehingga apa yang ingin cdicapai pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa terwujud
Pelatihan tersebut, berlangsung mulai Senin 15-18 Januari 2024 mendatang di Jayapura. Dengan menghadirkan 2 orang narasumber yakni Ketua IDI Kota Jayapura dr. Hartono dan Ketua IBI Papua Dionesia Pri Utami.
Karena itu, pihaknya masih berupaya untuk membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, agar guru-guru yang sudah dinyatakan lolos P3K atau CPNS ini supaya bisa ditempatkan kembali di sekolah sekolah YPPK yang ada di kota maupun di Kabupaten Jayapura.
PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan dalam pasal 110 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ditegaskan dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala Daerah mengeluarkan pengeluaran tiap bulan paling tinggi 1/12 dari APBD tahun sebelumnya.