Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Di Atas 35 Tahun,  Segera Digeser ke DOB

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut proses pergeseran tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer Kategori (THK II) sedang berproses.

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menerangkan skema mutasinya dimana bagi pegawai di atas usia 35 tahun akan digeser ke tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ada di tanah Papua.

Lanjutnya, sementara untuk pegawai dengan usia dibawah 35 tahun akan ditempatkan di semua OPD yang ada di Provinsi Papua.

“Proses administrasi pemindahan mereka sedang berjalan, setelah selesai semua administrasinya lalu SK mereka ditanda tangani oleh gubernur masing masing,” terang Marthen Kogoya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (18/1) kemarin.

Baca Juga :  Menjaga Kualitas Advokat di Tanah Papua dengan Pendidikan Profesi

Marthen mengaku jika data penempatan bagi pegawai yang usianya di atas 35 tahun sudah diserahkan ke masing masing tiga Pj Gubernur yang ada di wilayah DOB.

“Jumlahnya nanti dibagi rata, misalkan Papua Tengah sebanyak 500 orang, maka jumlah yang sama juga di Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Untuk jumlah pastinya belum bisa disebutkan, sebab kita masih dalam proses administrasi,” ujarnya

Sementara untuk pegawai yang usianya dibawah 35 tahun, Marthen menyampaikan sesuai dengan ketentuan mereka akan ditempatkan di semua OPD yang ada di Provinsi Induk.

“Kita upayakan proses pergeserannya Januari ini sudah selesai, namun jika tidak maka Februari paling mentok untuk urusan pergeseran penempatan di tiga DOB,” kata Marthen.

Baca Juga :  DPD Perindo Biak Optimis Raih 5 Kursi Anggota DPRD Biak Numfor

Marthen pun mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan dimana ASN sudah bersumpah untuk ditempatkan dimana saja.

“Jadi jika sudah ada surat keputusan SK penempatan tugas, misalnya ASN yang bersangkutan itu ditempatkan dimana saja maka dia harus pergi. Ini khusus pegawai yang usianya di atas 35 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, khusus untuk ASN lama kata Marthen, mereka diberi pilihan untuk memilih apakah pegawai itu tetap bekerja di Provinsi Induk atau mau pindah ke DOB untuk berkarir mencari peluang. (fia/wen)

  

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut proses pergeseran tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer Kategori (THK II) sedang berproses.

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menerangkan skema mutasinya dimana bagi pegawai di atas usia 35 tahun akan digeser ke tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ada di tanah Papua.

Lanjutnya, sementara untuk pegawai dengan usia dibawah 35 tahun akan ditempatkan di semua OPD yang ada di Provinsi Papua.

“Proses administrasi pemindahan mereka sedang berjalan, setelah selesai semua administrasinya lalu SK mereka ditanda tangani oleh gubernur masing masing,” terang Marthen Kogoya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (18/1) kemarin.

Baca Juga :  Sehari Bisa Bagikan 300 Nasi Bungkus di Beberapa Titik

Marthen mengaku jika data penempatan bagi pegawai yang usianya di atas 35 tahun sudah diserahkan ke masing masing tiga Pj Gubernur yang ada di wilayah DOB.

“Jumlahnya nanti dibagi rata, misalkan Papua Tengah sebanyak 500 orang, maka jumlah yang sama juga di Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Untuk jumlah pastinya belum bisa disebutkan, sebab kita masih dalam proses administrasi,” ujarnya

Sementara untuk pegawai yang usianya dibawah 35 tahun, Marthen menyampaikan sesuai dengan ketentuan mereka akan ditempatkan di semua OPD yang ada di Provinsi Induk.

“Kita upayakan proses pergeserannya Januari ini sudah selesai, namun jika tidak maka Februari paling mentok untuk urusan pergeseran penempatan di tiga DOB,” kata Marthen.

Baca Juga :  Rakor II Asosiasi Gubernur Se-Tanah Papua Lahirkan 9 Kesepakatan Lembah Baliem

Marthen pun mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan dimana ASN sudah bersumpah untuk ditempatkan dimana saja.

“Jadi jika sudah ada surat keputusan SK penempatan tugas, misalnya ASN yang bersangkutan itu ditempatkan dimana saja maka dia harus pergi. Ini khusus pegawai yang usianya di atas 35 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, khusus untuk ASN lama kata Marthen, mereka diberi pilihan untuk memilih apakah pegawai itu tetap bekerja di Provinsi Induk atau mau pindah ke DOB untuk berkarir mencari peluang. (fia/wen)

  

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya