MERAUKE– Devisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Daniel Ndiwaen, mengingatkan komisioner maupun sekretariatan 4 KPU cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan untuk mengelola hibah Pilkada serentak 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Daniel Ndiwaen mewakili Ketua KPU Provinsi Papua Selatan saat membuka rapat koordinasi pengelolaan hibah pemilihan bupati dan wakil bupati di 4 KPU cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan di swiss belhotel Merauke, Rabu (12/06/2024) malam.
‘’Kita harus tertib administrasi dan tertib dalam pelaporan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban,’’kata Daniel.
Dikatakan, diperaturan perundang-undangan, sesuatu yang tidak legal jangan dilegalkan untuk dilakukan. Namun harus merujuk pada peraturan undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dikatakan, pengelolaan hibah yang ada di provinsi dan kabupaten yang ada di seluruh Indonesia termasuk yang ada di Provinsi Papua Selatan dan 4 kabupaten cakupan Papua Selatan akan berpengaruh terhadap KPU RI secara Indonesia.
‘’Kita akan mengejar WTP. Karena itu, sekali lagi kami mohon penggunaan pengelolaan anggaran baik administrasinya, pertangggungjawabannya harus betul-bnetul dipahami. Jika ada hal-hal yang tidak jelas tapip tidak ditanyakan.
Kemudian di lapangan bikin aturan baru lagi. Itu tidak boleh. Karena administrasi yang buruk menjadi pintu masuknya korupsi. Dan, kalau itu yang terjadi, sudah pasti akan berdampak bukan hanya pada diri sendiri, tapi keluarga dan nama baik lembaga ini,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos