“Hal ini merupakan kewajiban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan amanat pasal 116 undang undang Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Ridwan.
Lanjut Ridwan, dibutuhkan dukungan yang optimal dari semua pihak khususnya Pemerintah Provinsi agar segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan memprioritaskan serta merealisasikan anggaran yang diperlukan oleh penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan di daerah masing-masing.
“Sesuai Permendagri nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bahwa belanja hibah wajib dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada penyelenggara dan keamanan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon meminta kepada KPU di kabupaten/kota agar mulai melakukan sortir terhadap suara suara untuk Pemilu 2024.
“Saya berharap mereka mulai lakukan sortir surat suaranya, terutama KPU kabupaten/kota yang sudah menerimanya,” ucap Steve Dumbon.
Sebagaimana kata dia, surat suara untuk Pemilu 2024 telah tiba di Jayapura pada hari Senin (8/1/2024). Bahkan pihaknya di KPU Provinsi Papua telah melakukan pendistribusian sejak Selasa (9/1). (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos