Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

KPU dan Bawaslu Wajib Laporkan Pengunaan Dana Hibah Pilkaa

JAYAPURA-Segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura menggelar rapat konsolidasi  dengan KPU dan Bawaslu Kota Jayapura di Gedung DPRD Kota Jayapura, Senin (7/10).

Dari pertemuan tersebut, ada  beberapa hal yang menjadi penegasan DPRD kepada KPU dan Bawaslu. Diantaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Hibah Pemilukada kepada Pemerintah Kota Jayapura dan juga kepada DPRD Kota Jayapura. Dan pembagian alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing pasangan calon.

  “Dana hibah itu diambil dari APBD. Oleh sebab itu, wajib ada laporan penggunaanya,” tegas Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun.

   Joni juga menegaskan agar KPU wajib memperhatikan pembayaran upah badan adhoc, sehingga  badan Adhoc bisa bekerja secara maksimal.

Baca Juga :  Siapkan Ruangan untuk Pemeriksaan PCR

“Kami dengar ada yang demo soal keterlambatan gaji, KPU tidak boleh bertele-tele soal upah mereka (badan adhoc-red) karena mereka juga bekerja untuk menyukseskan pilkada ini,” tandasnya.

   Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai menyampaikan dana hibah Pemilukada Kota Jayapura telah 100 persen masuk ke rekening KPU, dengan total Rp 65.704.327.050. Dari jumlah yang ada, telah gunakan sekitar 80 persen. Anggaran ini dipergunakan untuk beberapa bagian, salah satunya pembayaran gaji badan Adhoc.

JAYAPURA-Segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura menggelar rapat konsolidasi  dengan KPU dan Bawaslu Kota Jayapura di Gedung DPRD Kota Jayapura, Senin (7/10).

Dari pertemuan tersebut, ada  beberapa hal yang menjadi penegasan DPRD kepada KPU dan Bawaslu. Diantaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Hibah Pemilukada kepada Pemerintah Kota Jayapura dan juga kepada DPRD Kota Jayapura. Dan pembagian alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing pasangan calon.

  “Dana hibah itu diambil dari APBD. Oleh sebab itu, wajib ada laporan penggunaanya,” tegas Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun.

   Joni juga menegaskan agar KPU wajib memperhatikan pembayaran upah badan adhoc, sehingga  badan Adhoc bisa bekerja secara maksimal.

Baca Juga :  Dorong Pengembangan SDM Kedokteran

“Kami dengar ada yang demo soal keterlambatan gaji, KPU tidak boleh bertele-tele soal upah mereka (badan adhoc-red) karena mereka juga bekerja untuk menyukseskan pilkada ini,” tandasnya.

   Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai menyampaikan dana hibah Pemilukada Kota Jayapura telah 100 persen masuk ke rekening KPU, dengan total Rp 65.704.327.050. Dari jumlah yang ada, telah gunakan sekitar 80 persen. Anggaran ini dipergunakan untuk beberapa bagian, salah satunya pembayaran gaji badan Adhoc.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya