Tuesday, May 21, 2024
24.7 C
Jayapura

Penyelenggara Pemilu Akan Tertibkan APK

MERAUKE– Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke dibackup Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar titik yang telah ditentukan.

‘’Senin 8 Januari besok, kami penyelenggara dari Bawaslu dan KPU dibantu kepolisian dan Satpol PPakan melakukan penertiban terhadap pemasangan APK diluar titik yang telah ditentukan dan disepakati bersama,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, ditemui media ini, di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Sabtu (06/01/2024).

Ditanya lebih lanjut soal penertiban APK yang baru dilakukan tersebut setelah sekian lamannya, Agustnus Mahuze menjelaskan penertiban ini baru dilakukan setelah seluruh tahapan sudah dilakukan oleh Bawaslu mulai dengan menyampaikan teguran secara lisan kemudian teguran secara tertulis untuk Parpol atau caleg yang bersangkutan memindahkan APK ke titik yang disepakati dan tentukan namun tidak dilakukan.

Baca Juga :  BKD Provinsi Masih Tunggu Kebijakan Wagub

‘’Setelah semua upaya itu dilakukan tapi teryata itu masih terpasang sehingga mau tidak mau kita harus bergerak dan meneribkan sendiri dengan meminta bantuan dari Kepolisian dan Satpol PP untuk membackup kita,’’ terangnya.

Agustinus menyebut bahwa di dalam sekitar kota Merauke hanya 15 titik yang diperbolehkan untuk memasang APK tersebut. Diluar itu tidak boleh. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke dibackup Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar titik yang telah ditentukan.

‘’Senin 8 Januari besok, kami penyelenggara dari Bawaslu dan KPU dibantu kepolisian dan Satpol PPakan melakukan penertiban terhadap pemasangan APK diluar titik yang telah ditentukan dan disepakati bersama,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, ditemui media ini, di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Sabtu (06/01/2024).

Ditanya lebih lanjut soal penertiban APK yang baru dilakukan tersebut setelah sekian lamannya, Agustnus Mahuze menjelaskan penertiban ini baru dilakukan setelah seluruh tahapan sudah dilakukan oleh Bawaslu mulai dengan menyampaikan teguran secara lisan kemudian teguran secara tertulis untuk Parpol atau caleg yang bersangkutan memindahkan APK ke titik yang disepakati dan tentukan namun tidak dilakukan.

Baca Juga :  Punya Hak Pilih, Pastikan Terdaftar Dalam DPT

‘’Setelah semua upaya itu dilakukan tapi teryata itu masih terpasang sehingga mau tidak mau kita harus bergerak dan meneribkan sendiri dengan meminta bantuan dari Kepolisian dan Satpol PP untuk membackup kita,’’ terangnya.

Agustinus menyebut bahwa di dalam sekitar kota Merauke hanya 15 titik yang diperbolehkan untuk memasang APK tersebut. Diluar itu tidak boleh. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya