Lanjutnya, sumber pendanaan PSU sebagian berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang masih tersedia di KPU dan Bawaslu. Selain itu, Pemprov Papua akan melakukan efisiensi anggaran dalam APBD 2025 dan memasukkannya ke dalam APBD Perubahan. PSU ini bersumber dari APBD, namun Ramses enggan menjabarkan diambil dari anggaran mana.“Pembiayaannya bersumber dari APBD Provinsi Papua, soal efisiensinya darimana, itu menjadi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Ramses.
Namun Ramses memastikan bahwa anggaran PSU tidak akan menganggu hak-hak ASN di lingkungan Pemprov.“Hak-hak ASN sudah kita amankan untuk satu tahun, berupa gaji dan TPP,” tegasnya.
Ramses menegaskan bahwa PSU harus terlaksana dalam 180 hari sesuai ketentuan. “Kami pastikan semua kebutuhan anggaran tersedia dan dialokasikan dengan baik,” ucap Ramses.
Ia juga menegaskan bahwa PSU harus menjadi momentum perbaikan agar tidak ada lagi permasalahan serupa dikemudian hari. “PSU harus berjalan lancar dan aman dengan anggaran yang telah disepakati,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menerangkan, alasan pihaknya mengajukan anggaran PSU lebih besar ketimbang Pilkada lantaran pada Pilkada Tahun 2024 lalu pihaknya masih sharing anggaran dengan kabupaten/kota dalam beberapa komponen pembiayaan.
“Kemarin kami ajukan dana sebesar Rp 170 miliar, namun dengan anggaran yang diberikan saat ini (Rp109 miliar-red) maka kami juga akan lakukan pamangkasan besar-besaran. Terutama mengurangi waktu kerja badan adhoc, yang sebelumnya 6 bulan kita pangkas jadi 3 bulan. Bahkan PPD rencananya kami rekrut hanya 3 bulan, untuk PPS dengan masa kerja dua bulan dan KPPS satu bulan,” terangnya.