Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Delapan Pemda di Papua Telah Berikan Dukungan NPHD kepada KPU

Pilkada Serentak TPS akan Dipangkas, dari 3.109 TPS  jadi 1500-an

JAYAPURA – Delapan Pemda di Provinsi Papua sudah memberikan dukungan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada November mendatang.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menyebut delapan Pemda tersebut yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, Biak, Yapen, Mamberamo Raya dan Supiori.

“Untuk Kabupaten Waropen persoalannya ada pada administrasi dan itu bukan masalah serius,  dalam waktu dekat kita bahas naskah administrasinya dengan bupati setempat,” ucap Steve kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/4) kemarin.

Steve menyebut angka minimal NPHD sudah dipenuhi oleh masing masing Pemda. “Memang ada beberapa kabupaten yang didalam salah satu point dalam NPHD disebutkan apabila dikemudian hari kekurangan dana, maka Pemda siap membantu,” ujarnya.

Dikatakan Steve, untuk pencairannya tergantung pada kesanggupan setiap Pemda. Bisa dilakukan 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024.

“Jika tahun 2023 tidak bisa melakukan 40 persen tadi, maka tahun 2024 harus 100 persen. Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua, di tahun 2023 tidak jalan namun diawal  Februari 2024 pemda langsung mencairkan 100 persen. Semua tergantung kebijakan Pemda masing masing,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua MPR Terima Aspirasi Usulan Perubahan UU Otsus Papua

Steve mengatakan dana Pilkada tetap tersimpan di rekening KPU sampai dengan selesai tahapan Pemilu, setelah itu KPU mengembalikan sisa uang dan laporan pertanggungjawabannya.

Sementara itu, terkait dengan kesiapan Pilkada serentak, Steve mengatakan Minggu (31/3) malam KPU RI melakukan pencanangan dimulainya tahapan Pilkada secara nasional yang diawali dengan tahapan proses rekruitmen Adhoc.  “Sembari jalan kita akan pemutakhiran data pemilih, dan itu sudah mulai dilakukan,” ucapnya.

Selain itu kata Steve, untuk TPS direncanakan dipangkas. Dari 3.109 jumlah TPS dipangkas menjadi 1500-san. Begitu juga dengan Adhoc, dari jumlah 21.763 KPPS akan dikurangi setengahnya.

“Saat Pemilu kemarin setiap TPS terdapat 300 pemilih, namun Pilkada kali ini menjadi 600 pemilih di satu TPS. Kemungkinan besar kita kurangi jumlah TPS di Papua yang dulunya 3,109 dikurangi setengahnya,” kata Steve.

Baca Juga :  ASN Harus Jadi  Ujung Tombak Suksesnya Pilkada Serentak

Selanjutnya kata Steve, KPU mulai lakukan tahapan tahapan lanjutan sampai dengan pemilihan 27 November mendatang. (fia/wen)

Pemilu Serentak Pilkada Serentak

Jumlah TPS 3109 1500-an

Jumlah Pemilih300 orang600 orang

KPPS 21.763 10.000-an

Tahapan Pilkada Serentak 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Pilkada Serentak TPS akan Dipangkas, dari 3.109 TPS  jadi 1500-an

JAYAPURA – Delapan Pemda di Provinsi Papua sudah memberikan dukungan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada November mendatang.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menyebut delapan Pemda tersebut yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, Biak, Yapen, Mamberamo Raya dan Supiori.

“Untuk Kabupaten Waropen persoalannya ada pada administrasi dan itu bukan masalah serius,  dalam waktu dekat kita bahas naskah administrasinya dengan bupati setempat,” ucap Steve kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/4) kemarin.

Steve menyebut angka minimal NPHD sudah dipenuhi oleh masing masing Pemda. “Memang ada beberapa kabupaten yang didalam salah satu point dalam NPHD disebutkan apabila dikemudian hari kekurangan dana, maka Pemda siap membantu,” ujarnya.

Dikatakan Steve, untuk pencairannya tergantung pada kesanggupan setiap Pemda. Bisa dilakukan 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024.

“Jika tahun 2023 tidak bisa melakukan 40 persen tadi, maka tahun 2024 harus 100 persen. Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua, di tahun 2023 tidak jalan namun diawal  Februari 2024 pemda langsung mencairkan 100 persen. Semua tergantung kebijakan Pemda masing masing,” ucapnya.

Baca Juga :  Serap Anggaran Covid-19 Sesuai Peruntukan

Steve mengatakan dana Pilkada tetap tersimpan di rekening KPU sampai dengan selesai tahapan Pemilu, setelah itu KPU mengembalikan sisa uang dan laporan pertanggungjawabannya.

Sementara itu, terkait dengan kesiapan Pilkada serentak, Steve mengatakan Minggu (31/3) malam KPU RI melakukan pencanangan dimulainya tahapan Pilkada secara nasional yang diawali dengan tahapan proses rekruitmen Adhoc.  “Sembari jalan kita akan pemutakhiran data pemilih, dan itu sudah mulai dilakukan,” ucapnya.

Selain itu kata Steve, untuk TPS direncanakan dipangkas. Dari 3.109 jumlah TPS dipangkas menjadi 1500-san. Begitu juga dengan Adhoc, dari jumlah 21.763 KPPS akan dikurangi setengahnya.

“Saat Pemilu kemarin setiap TPS terdapat 300 pemilih, namun Pilkada kali ini menjadi 600 pemilih di satu TPS. Kemungkinan besar kita kurangi jumlah TPS di Papua yang dulunya 3,109 dikurangi setengahnya,” kata Steve.

Baca Juga :  MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin

Selanjutnya kata Steve, KPU mulai lakukan tahapan tahapan lanjutan sampai dengan pemilihan 27 November mendatang. (fia/wen)

Pemilu Serentak Pilkada Serentak

Jumlah TPS 3109 1500-an

Jumlah Pemilih300 orang600 orang

KPPS 21.763 10.000-an

Tahapan Pilkada Serentak 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya