Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Ketua KPPS 1 Inggembit Divonis Bebas    

MERAUKE  Ketua KPPS I Kampung Inggembit, Distrik Waropko Kabupaten Boven Digoel berinisial Firmansyah  (32) yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum mengarahkan  pemilih saat berada dalam bilik suara untuk mencoplos  caleg tertentu pada pelaksanaan Pemilu Legeslatif 14 Februari 2024 di TPS 1 Kampung Inggembit, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH,  dengan  Anggota Majelis Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH, Kamis (28/03/2024).

   Oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Merauke,  terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Bantuan Pemberdayaan Petani Aktif di Kampung Harus Ada dari Alokasi Dana Desa

‘’Untuk perkara pelanggaran pemilu dari Boven Digoel tersebut, Kamis kemarin sudah putusan. Dimana Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa,’’ kata  Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui  Kasi Intel Willi Ater, SH, saat dihubungi  media ini lewat telpon selulernya, Sabtu (30/03/2024).

  Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke itu, lanjut  Willi Ater, pihaknya dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.  ‘’Senin (hari ini,red),  kami nyatakan banding atas putusan tersebut,’’ tandasnya. (ulo)      

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Ketua KPPS I Kampung Inggembit, Distrik Waropko Kabupaten Boven Digoel berinisial Firmansyah  (32) yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum mengarahkan  pemilih saat berada dalam bilik suara untuk mencoplos  caleg tertentu pada pelaksanaan Pemilu Legeslatif 14 Februari 2024 di TPS 1 Kampung Inggembit, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH,  dengan  Anggota Majelis Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH, Kamis (28/03/2024).

   Oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Merauke,  terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Memulangkan Penyu ke Laut Biru

‘’Untuk perkara pelanggaran pemilu dari Boven Digoel tersebut, Kamis kemarin sudah putusan. Dimana Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa,’’ kata  Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui  Kasi Intel Willi Ater, SH, saat dihubungi  media ini lewat telpon selulernya, Sabtu (30/03/2024).

  Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke itu, lanjut  Willi Ater, pihaknya dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.  ‘’Senin (hari ini,red),  kami nyatakan banding atas putusan tersebut,’’ tandasnya. (ulo)      

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya