Mulai dari produk hukum yang terbit dilakukan bedah PKPU nya, dari juknis yang terbit, surat edarannya dan itulah tugasnya divisi hukum. “Jadi ini pentingnya rakor penguatan kapasitas pemahaman hukum bagi penyelenggara pemilihan tahun 2024 di Provinsi Papua Pegunungan. Ini tugas divisi hukum untuk mengetahui apakah bisa dilakukan atau tidak karena prinsip dalam pelaksanaan pemilihan adalah berkepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengaku semua regulasi yang dikeluarkan itu menjadi dasar pelaksanaan pilkada di daerah, kepastian hukumnya dari aturan -aturan yang dikeluarkan itu, kalau tidak dilaksanakan ada tanda -tandanya, misalnya regulasinya masih tidak bisa dilaksanakan, masih multi tafsir, ambigu, tidak jelas maka tidak bisa dilakukan regulasinya.
“Selama ini kami sebagai penanggungjawab akhir dari seluruh tahapan pemilu maupun pilkada, KPU itu memberikan kemudahan bagi teman -teman sebagai panduan agar tidak salah langkah dalam melaksanakan seluruh tahapan,” beber Iffa Rosita. Sementara Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga menyatakan ada beberapa hal yang ingin disampaikan kepada Ketua KPU RI bahwa tahapan untuk Provinsi Papua Pegunungan sudah berjalan dengan baik, dan kemarin ada yang sudah berakhir untuk pelaksanaan debat publik terutama di Provinsi dan ada lagi yang masih dalam proses debat di hari ini khususnya di Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Jadi untuk tahapan yang dilakukan hampir semua sudah siap untuk pelaksanaan pungut hitung pada 27 November mendatang, untuk pelaksanaan debat juga tinggal dari Kabupaten Mamberamo tengah yang hari ini berlangsung, sehingga untuk pilkada ini dipastikan akan berlangsung dengan baik,” tutupnya. (jo/ade)