ILAGA-Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni akan melakukan upaya hukum terhadap sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kepala suku Kabupaten Puncak.
Pasalnya oknum masyarakat yang mengatasnamakan kepala suku Kabupaten Puncak diduga telah menyebarkan berita bohong dan fitnah bahkan pencemaran naman baik melalui rekaman video yang tersebar di media sosial.
Dalam rekaman video tersebut oknum masyarakat berinisial JD menuding Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni mengatur daerah pemilihan (Dapil) dan memihak salah satu pasangan calon.
Terkait hal tersebut, Nenu Tabuni menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh JD dalam sebuah rekaman video merupakan pembohongan publik dan fitnah.
Nenu Tabuni menyebutkan bahwa tudingan yang disampaikan oleh JD adalah hoax dan merupakan pembohongan publik.
Sebab terkait dengan teknis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada beberapa hal yang mau saya tegaskan terkait apa yang disampaikan oleh Johan Dewelek melalui rekaman video adalah tidak benar,” tegas Bupati Nenu Tabuni, Kamis (21/11/2024).
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan pelaksanaan Pilkada maupun pembagian daerah pemilihan itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Puncak. Bukan ranahnya pemerintah daerah atau kepala daerah,” sambung Nenu Tabuni.
Nenu Tabuni kembali menegaskan bahwa tugas kepala daerah diberikan oleh negara adalah memfasilitasi atau menyukseskan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah baik calon gubernur dan wakil gubernur, mau pun calon bupati dan wakil bupati.
“Karena itu sekolompok orang tadi melalui rekman video menyampaikan bahwa Pj Bupati Puncak mengatur semua Dapil agar supaya pendistirbusian logistik itu dilakukan di setiap distrik atau Dapil. Dimana menurut mereka, Pj Bupati memihak kepada calon tertentu dan hal ini sangatlah tidak benar dan mereka melakukan pemberitaan, mereka melakukan perekaman video ini merupakan pembohongan publik. Sekali lagi saya tegaskan bahwa masyarakat yang mengatasnamakan kepala suku, mengatasnaman Dapil, mengatasnamakan distrik masing-masing, hal seperti ini merupakan pembohongan publik dan sangat berbahaya sekali bagi masyarakat yang mendengar hal ini,” sesalnya.
Terkait pembohongan publik, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Puncak, Nenu Tabuni menyatakan dengan tegas akan melakukan upaya hukum.
“Kami akan melakukan langkah hukum karena ini memfitnah Pj. Bupati, mencemarkan nama baik Pj. Bupati melaui medsos melalui rekaman video dan ini sangat merugikan nama bupati,” ujarnya.
Sebagai kepala daerah, Nenu Tabuni menegaskan bahwa dirinya mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi Pilkada Serentak di Kabupaten Puncak berjalan dengan baik tanpa ada gangguan, persoalan, dan ada masalah.
Selain berita bohong atau hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Penjabat Bupati Puncak, menurut Nenu Tabuni ada juga kelompok masyarakat yang menuding TNI-Polri memalang atau tidak mengizinkan pesawat masuk di Beoga. Kabar tersebut menurutnya juga tidak benar. Sebab aparat keamanan baik TNI maupun Polri tidak melakukan hal tersebut.
Justru TNI-Polri menurut Nenu Tabuni menjaga kestabilitasan keamanan di Distrik Beoga maupun 25 distrik yang ada dikabupaten Puncak.
“Kami akan tetap melaporkan kepada pihak berwajib agar supaya, jika dalam waktu 24 jam mereka tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan klarifikasi. Terkait Pencemaran Nama Baik merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, penyebaran berita hoaks mrrujuk pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan jika hoaks memicu kerusuhan atau ancaman keamanan, pelaku juga bisa dijerat dengan merujuk Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Oleh karena itu, mereka harus bertanggung jawab dengan klarifikasi, kalau tidak kami tetap proses hukum,” tegas Nenu Tabuni.