Friday, April 18, 2025
27.7 C
Jayapura

Kehadiran Tatib dan AKD DPRP Papua Pegunungan Pintu Awal Mengetahui Pola Kerja

WAMENA – Pemprov Papua Pegunungan memastikan jika penyusunan Tata Tertib Tahun 2025 serta pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah dilakukan sejak bulan januari lalu telah menghasilkan draf tatib yang ditetapkan oleh DPRP Papua Pegunungan dimaknai sebagai pedoman awal Pola Kerja eksternal dan Internal.

PJ Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A menyatakan pemerintah Provinsi Papua pegunungan memaknai aturan ini sebagai pintu awal mengetahu pola kerja, mekanisme, tatakelola di DPRP Papua Pegunungan, kemudian juga mekanisme konsultasi, Koordinasi, fasilitasi dengan lembaga eksekutif.

“Ini menjadi pedoman awal untuk kita kerja, sebab tatib ini merupakan panduan awal untuk mengetahui bagaimana pola kerja kita semua, secara internal maupun secara intenal,”ungkapnya Selasa (18/3) di Wamena.

Baca Juga :  Pemprov Papua Pegunungan Angkat UMKM Sediakan Kebutuhan Pokok

Kata Velix, dengan adanya Tatib ini berarti pemerintah daerah akan lebih siap untuk mengetahui komposisi kelembagaan dan komposisi orang per orang khususnya anggota DPRP Papua Pegunungan yang akan duduk di Komisi -komisi, badan musyawarah, badan anggaran, dan badan kehormatan sehingga bisa mengetahui subtansi yang dibahas dari waktu ke waktu.

Menurutnya pihaknya memaknai lahirnya Tata Tertib Tahun 2025 serta pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mengelola aspirasi yang dibawakan oleh DPRP, karena fungsi dari lembaga Legislatif adalah fungsi aspiratif bisa mengumpulkan aspirasi dari berbagai simpul -simpul sosial masyarakat  di bawa ke DPR dan dibahas ditingkat kebujalan pemerintah.

Pemerintah menginginkan agar apa yang di perjuangkan DPRP Papua Pegunungan bisa dibawa bersama ke pemerintah pusat, mungkin terkait standar nilai itu bisa di perkecil, kemudian jumlah kuota 1000 ini tidak hilang jika tak diisi, dan adfokasi terkait dana bagi hasil yang tak hanya ke Papua tengah tetapi juga ke Papua Pegunungan.(jo/wen)

Baca Juga :  Bupati Omaleng Serahkan Dua Mobil Hibah ke KPP Pratama Timika

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Pemprov Papua Pegunungan memastikan jika penyusunan Tata Tertib Tahun 2025 serta pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah dilakukan sejak bulan januari lalu telah menghasilkan draf tatib yang ditetapkan oleh DPRP Papua Pegunungan dimaknai sebagai pedoman awal Pola Kerja eksternal dan Internal.

PJ Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A menyatakan pemerintah Provinsi Papua pegunungan memaknai aturan ini sebagai pintu awal mengetahu pola kerja, mekanisme, tatakelola di DPRP Papua Pegunungan, kemudian juga mekanisme konsultasi, Koordinasi, fasilitasi dengan lembaga eksekutif.

“Ini menjadi pedoman awal untuk kita kerja, sebab tatib ini merupakan panduan awal untuk mengetahui bagaimana pola kerja kita semua, secara internal maupun secara intenal,”ungkapnya Selasa (18/3) di Wamena.

Baca Juga :  Befa: Bandara Wamena Harus Segera Dibuka

Kata Velix, dengan adanya Tatib ini berarti pemerintah daerah akan lebih siap untuk mengetahui komposisi kelembagaan dan komposisi orang per orang khususnya anggota DPRP Papua Pegunungan yang akan duduk di Komisi -komisi, badan musyawarah, badan anggaran, dan badan kehormatan sehingga bisa mengetahui subtansi yang dibahas dari waktu ke waktu.

Menurutnya pihaknya memaknai lahirnya Tata Tertib Tahun 2025 serta pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mengelola aspirasi yang dibawakan oleh DPRP, karena fungsi dari lembaga Legislatif adalah fungsi aspiratif bisa mengumpulkan aspirasi dari berbagai simpul -simpul sosial masyarakat  di bawa ke DPR dan dibahas ditingkat kebujalan pemerintah.

Pemerintah menginginkan agar apa yang di perjuangkan DPRP Papua Pegunungan bisa dibawa bersama ke pemerintah pusat, mungkin terkait standar nilai itu bisa di perkecil, kemudian jumlah kuota 1000 ini tidak hilang jika tak diisi, dan adfokasi terkait dana bagi hasil yang tak hanya ke Papua tengah tetapi juga ke Papua Pegunungan.(jo/wen)

Baca Juga :  FAUP Demo di Kantor Gubernur, Minta Taksi Online Ditiadakan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya