Partai Politik Peserta Pemilu Harus Junjung Pemilu Damai 2024

SENTANI -Sekretaris Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Jayapura Johny F Saman mengatakan, Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura masih cukup bagus saat berkampanye dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho.

Kalaupun ada partai politik Caleg  yang memasang di tempat yang dilarang,  sudah dicopot,  seperi di depan Lanud Silas Papare, Sentani, karena di sana adalah masih wilayah milter sehingga tidak diperbolehkan.

“Sejauh ini tingkat ketertiban aturan yang dilakukan Partai Politik peserta Pemilu melalui para Caleg-nya dalam memasang APK masih cukup baik, karena mereka tetap mematuhi rambu- rambu aturan dari KPU.  Jika ada yang melanggar dalam pemasangan APK langsung diturunkan karena sudah ada saling pengertian,”ungkapnya, Jumat (15/12) kemarin.

Baca Juga :  Persipura Tetap Bidik Promosi, Meski Baru Raih Satu Poin

John mengaku, di masa Kampanye partai peserta politik melalui para Caleg di Kabupaten Jayapura, tetap  diingatkan tidak boleh melakukan kampanye yang mengandung Unsur sara, terlebih menyebar berita hoax di media sosial.

John mengajak semua partai peserta Pemilu harus menjaga Pemilu Damai seperti yang telah dilakukan deklarasi saat itu. Yakni mewujudkan Pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia dan adil. Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks,  tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang, serta melaksanakan kampanye Pemilu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemprov Terus Berkolaborasi Memastikan Stok Bapok Aman Saat Nataru

SENTANI -Sekretaris Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Jayapura Johny F Saman mengatakan, Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura masih cukup bagus saat berkampanye dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho.

Kalaupun ada partai politik Caleg  yang memasang di tempat yang dilarang,  sudah dicopot,  seperi di depan Lanud Silas Papare, Sentani, karena di sana adalah masih wilayah milter sehingga tidak diperbolehkan.

“Sejauh ini tingkat ketertiban aturan yang dilakukan Partai Politik peserta Pemilu melalui para Caleg-nya dalam memasang APK masih cukup baik, karena mereka tetap mematuhi rambu- rambu aturan dari KPU.  Jika ada yang melanggar dalam pemasangan APK langsung diturunkan karena sudah ada saling pengertian,”ungkapnya, Jumat (15/12) kemarin.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Ribuan Petugas KPPS  Dapat Bimtek dan Diminta  Netral

John mengaku, di masa Kampanye partai peserta politik melalui para Caleg di Kabupaten Jayapura, tetap  diingatkan tidak boleh melakukan kampanye yang mengandung Unsur sara, terlebih menyebar berita hoax di media sosial.

John mengajak semua partai peserta Pemilu harus menjaga Pemilu Damai seperti yang telah dilakukan deklarasi saat itu. Yakni mewujudkan Pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia dan adil. Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks,  tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang, serta melaksanakan kampanye Pemilu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  KPU Antisipasi Sidang lanjutan, Kepolisian Siapkan 6.338 Personel

Berita Terbaru

Artikel Lainnya