Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemilih Dilarang Bawa HP dan Kamera ke Bilik Suara

MERAUKE– Jika pemilu atau Pilkada sebelumnya tidak ada aturan yang melarang pemilih untuk membawa handphone ke dalam bilik suara. Namun untuk Pemilu serentak 14 Februari 2024 besok sudah berbeda. Pasalnya, pemilih sudah dilarang membawa HP atau kamera untuk merekam hasil coplosannya.

Soal larangan membawa HP ke dalam bilik suara tersebut terungkap dalam simulasi pungut hitung yang digelar KPU Merauke di halaman Kantor KPU Kabupaten Merauke, Rabu (24/01/2024).

“Harus diingat bahwa besok saat pencoplosan, tidak boleh membawa Handphone atau kamera untuk merekam di dalam bilik suara,” kata Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun.

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, yang hadir menyaksikan pembukaan simulasi itu meminta kepada KPU Kabupaten Merauke melalui PPD dan PPS agar larangan membawa kamera atau HP ke dalam bilik suara tersebut harus disosialisasikan dan disampaikan lebih luas kepada masyarakat terutama kepada pemilih sehingga saat pemilu besok tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di TPS.

Baca Juga :  KPU PP Siap Umumkan DCS

“Mohon kepada KPU melalui PPD dan PPS agar  larangan membawa HP atau kamera ini disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar pemilih lebih memahami aturan sehingga tidak terjadi keselahpahaman besok,” pintanya.

Secara terpisah Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDMbYanderzon V. Billik membenarkan bahwa mulai pemilu serentak kali ini dilarang membawa kamera atau HP ke dalam bilik suara.

“Karena hasil coplos yang direkam itu salah satunya bisa disalahgunakan ke caleg yang dicoplos,” katanya.

Simulasi yang dimulai pagi sampai sore tersebut melibatkan sekitar 200 anggota PPD, PPS dan KPPS. Karena simulasi ini seperti yang sebenarnya. Dimana mereka yang datang memilih tersebut harus antri dan dipanggil masuk mencoplos sesuai nomor antri mereka. Penghitungan hasil rekap simulasi tersebut dimasukan kedalam aplikasi Sirekap online.
“Ada 2 metode yang akan kita pakai yakni Sirekap online dan Sirekap offline untuk TPS yang tidak ada jaringan internet,” katanya. (ulo)

Baca Juga :  Dukungan Anggaran Penanganan Covid-19 Capai Rp 2,8 M

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Jika pemilu atau Pilkada sebelumnya tidak ada aturan yang melarang pemilih untuk membawa handphone ke dalam bilik suara. Namun untuk Pemilu serentak 14 Februari 2024 besok sudah berbeda. Pasalnya, pemilih sudah dilarang membawa HP atau kamera untuk merekam hasil coplosannya.

Soal larangan membawa HP ke dalam bilik suara tersebut terungkap dalam simulasi pungut hitung yang digelar KPU Merauke di halaman Kantor KPU Kabupaten Merauke, Rabu (24/01/2024).

“Harus diingat bahwa besok saat pencoplosan, tidak boleh membawa Handphone atau kamera untuk merekam di dalam bilik suara,” kata Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun.

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, yang hadir menyaksikan pembukaan simulasi itu meminta kepada KPU Kabupaten Merauke melalui PPD dan PPS agar larangan membawa kamera atau HP ke dalam bilik suara tersebut harus disosialisasikan dan disampaikan lebih luas kepada masyarakat terutama kepada pemilih sehingga saat pemilu besok tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di TPS.

Baca Juga :  Terkendala Sertifkat Tanah, Bantuan Presiden Tidak Terealisasi

“Mohon kepada KPU melalui PPD dan PPS agar  larangan membawa HP atau kamera ini disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar pemilih lebih memahami aturan sehingga tidak terjadi keselahpahaman besok,” pintanya.

Secara terpisah Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDMbYanderzon V. Billik membenarkan bahwa mulai pemilu serentak kali ini dilarang membawa kamera atau HP ke dalam bilik suara.

“Karena hasil coplos yang direkam itu salah satunya bisa disalahgunakan ke caleg yang dicoplos,” katanya.

Simulasi yang dimulai pagi sampai sore tersebut melibatkan sekitar 200 anggota PPD, PPS dan KPPS. Karena simulasi ini seperti yang sebenarnya. Dimana mereka yang datang memilih tersebut harus antri dan dipanggil masuk mencoplos sesuai nomor antri mereka. Penghitungan hasil rekap simulasi tersebut dimasukan kedalam aplikasi Sirekap online.
“Ada 2 metode yang akan kita pakai yakni Sirekap online dan Sirekap offline untuk TPS yang tidak ada jaringan internet,” katanya. (ulo)

Baca Juga :  DPPAD Tegaskan Permindahan SMA/SMK Karena Regulasi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya