Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU PP Siap Umumkan DCS

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan (PP)  melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU dari 8 kabupaten di wilayah Papua  Pegunungan guna persiapan pencermatan, rancangan, penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD provinsi dan kabupaten, Sabtu, (5/8).

Komisioner Devisi Penyelenggara KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan,dari 6-11 Agustus, pihaknya akan melakukan pencermatan dan  penyusunan DCS anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota, sehingga  teman–teman KPU kabupaten diminta untuk menyiapkan hal itu.

Ia menyatakan, dari 18 Parpol akan menyampaikan berita acaranya, mereka bisa mengganti atau mengajukan calon baru, calon kemarin tak memenuhi syarat, maka bisa diajukan pindah Dapil atau calon dari DPRD kabupaten naik satu tingkat ke provinsi  atau DPR RI  atau malah sebaliknya dari DPR RI mau  diturunkan ke Provinsi atau kabupaten.

Baca Juga :  Stop  Dengan Bahasa Menjadi Tuan di Negeri sendiri Jika Menjadi Pemalas

“Pergantian nomor urut bisa terjadi dari 6 sampai 11 Agustus, kami akan melakukan verifikasi dokumen calon yang jika ada pergantian, dia harus menyerahkan berita acara pencalonannya sama dengan pada saat mereka serahkan pada 1-14 Mei ,”kata Kambu.

Ia juga menegaskan, KPU tetap pada aturan, calon tidak harus datang secara pribadi ke KPU, namun menyerahkan data perbaikan lewat partai politik, nanti Parpol masukkan calon itu dalam sistem Parpol secara hirarki dari DPP.(jo/tho)

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan (PP)  melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU dari 8 kabupaten di wilayah Papua  Pegunungan guna persiapan pencermatan, rancangan, penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD provinsi dan kabupaten, Sabtu, (5/8).

Komisioner Devisi Penyelenggara KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan,dari 6-11 Agustus, pihaknya akan melakukan pencermatan dan  penyusunan DCS anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota, sehingga  teman–teman KPU kabupaten diminta untuk menyiapkan hal itu.

Ia menyatakan, dari 18 Parpol akan menyampaikan berita acaranya, mereka bisa mengganti atau mengajukan calon baru, calon kemarin tak memenuhi syarat, maka bisa diajukan pindah Dapil atau calon dari DPRD kabupaten naik satu tingkat ke provinsi  atau DPR RI  atau malah sebaliknya dari DPR RI mau  diturunkan ke Provinsi atau kabupaten.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap

“Pergantian nomor urut bisa terjadi dari 6 sampai 11 Agustus, kami akan melakukan verifikasi dokumen calon yang jika ada pergantian, dia harus menyerahkan berita acara pencalonannya sama dengan pada saat mereka serahkan pada 1-14 Mei ,”kata Kambu.

Ia juga menegaskan, KPU tetap pada aturan, calon tidak harus datang secara pribadi ke KPU, namun menyerahkan data perbaikan lewat partai politik, nanti Parpol masukkan calon itu dalam sistem Parpol secara hirarki dari DPP.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya