Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Jokowi Teken Kepres No 4/2022

Cuti Bersama Tak Hilangkan Hak Cuti Tahunan

JAKARTA-Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terkait cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) untuk memperingati Hari Raya Idulfitri tahun ini. Aturan yang termaktub dalam Keputusan Presiden no 4 Tahun 2022 itu menyatakan bahwa cuti bersama diberikan selama empat hari, yakni pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei.

Presiden Joko Widodo menandatangani Kepprestentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 itu pada 26 April. Ini sekaligus tanda bahwa aturan ini berlaku. Aturan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menambahkan, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Namun, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga :  Pengawasan Terintegrasi Jadi PR Ketua OJK Baru

Sebagai informasi, Keppres ini diterbitkan berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

”Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN,” ujarnya. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Diharapkan, dengan adanya cuti bersama ini maka ASN bisa segera mudik. Sehingga, bisa mengurangi risiko kemacetan parah saat di jalan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022 ini. (mia/lyn/JPG)

Baca Juga :  Pacaran Tengah Malam, Dua Sejoli jadi Korban Penganiayaan

Cuti Bersama Tak Hilangkan Hak Cuti Tahunan

JAKARTA-Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terkait cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) untuk memperingati Hari Raya Idulfitri tahun ini. Aturan yang termaktub dalam Keputusan Presiden no 4 Tahun 2022 itu menyatakan bahwa cuti bersama diberikan selama empat hari, yakni pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei.

Presiden Joko Widodo menandatangani Kepprestentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 itu pada 26 April. Ini sekaligus tanda bahwa aturan ini berlaku. Aturan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menambahkan, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Namun, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga :  Mengulik Transisi Energi dari Sudut Pandang Jurnalis

Sebagai informasi, Keppres ini diterbitkan berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

”Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN,” ujarnya. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Diharapkan, dengan adanya cuti bersama ini maka ASN bisa segera mudik. Sehingga, bisa mengurangi risiko kemacetan parah saat di jalan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022 ini. (mia/lyn/JPG)

Baca Juga :  Aktor Utama Kasus Mutilasi Masih Buron

Berita Terbaru

Artikel Lainnya