Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

KI Akui Masih Banyak Informasi Publik yang Tersumbat

JAYAPURA-Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua  (KI Papua), Wilhelmus Pigai melihat hingga kini masih banyak informasi publik yang dibutuhkan masyarakat masih sulit diperoleh. Dari sulitnya informasi yang dibutuhkan ini, membuat masyarakat mengambil jalan sendiri dengan berbagai cara.

  Satu hal mudah yang bisa dilakukan adalah membuat narasi-narasi miring di media sosial dan berakhir dengan berproses hukum. Melihat kecenderungan tersebut akhrinya KI Papua menggelar webinar dengan mengangkat tema Keterbukaan Informasi Publik : Solusi Masalah Papua.

   “Ada Undang Undang  No 14 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja bagian hak asasi manusia, namun juga merupakan hak konstitusional.  Sehingga, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi,” beber Wilhelmus saat membuka kegiatan di Horison Ultima Entrop, Selasa (26/4).

  Ia menyatakan gaung keterbukaan informasi publik harus terus disampaikan sehingga masyarakat bisa memahami hak dan penyedia informasi atau instrument pemerintahan juga tidak lagi menahan data atau informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Mathius Awoitauw: DOB Solusi Kesejahteraan bagi Papua dan Papua Barat

   Webinar  tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Joel B Agaki Wanda, Paskalis Kossai,S.Pd. MM dan Drs. Frans Maniagasi, MA. Menurut Wilhelmus, webinar tentang keterbukaan informasi publik ini sebagai salah satu upaya mencari jalan keluar terhadap berbagai problematika yang diakibatkan oleh tidak terbukanya informasi bagi publik. “Kami menemukan banyak ‘tersumbatnya’ informasi dari lembaga publik. Akibatnya, masyarakat mencari tahu, mencari jalan sendiri dengan logika sendiri,” tambahnya.

    Lebih jauh kata ia, bagi masyarakat Papua keterbukaan informasi publik dari badan publik menjadi ‘barang mewah’ hingga tak jarang akhirnya terjadi konflik akibat lembaga publik tidak terbuka dan tidak transparan terhadap hal yang harus dibuka dan diketahui masyarakat.

“Contoh paling gampang adalah konflik antara masyarakat adat dan pengusaha sawit, antara masyarakat adat dengan pengusaha pertambangan, masyarakat dengan keamanan bahkan antara masyarakat dan pemerintah dalam urusan DOB dan berbagai contoh lainnya. Banyak yang tidak diketahui masyarakat dan saat ditanya tidak mendapat jawaban yang memuaskan jadilah konflik,” tambahnya.

Baca Juga :  Bentrok Warga, Enam Unit Rumah Dibakar

   “KIP berpandangan bahwa keterbukaan informasi publik sudah menjadi keharusan sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi sudah menjadi kebutuhan akan keingintahuan masyarakat untuk memotret berbagai fenomena sosial masyarakat,” beber pria yang pernah menjadi anggota DPR Papua ini.

   Menurut Wilhelmus, keterbukaan informasi publik juga sebagai upaya mengedukasi dan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik akan memberikan dampak yang baik  di dalam pembangunan, ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Dengan demikian, transparansi, kepercayaan, partisipasi publik  untuk mengetahui keterbukaan informasi publik menjadi satu kunci masalah yang ada di Papua,” tutupnya. (ade/ana/tri)

JAYAPURA-Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua  (KI Papua), Wilhelmus Pigai melihat hingga kini masih banyak informasi publik yang dibutuhkan masyarakat masih sulit diperoleh. Dari sulitnya informasi yang dibutuhkan ini, membuat masyarakat mengambil jalan sendiri dengan berbagai cara.

  Satu hal mudah yang bisa dilakukan adalah membuat narasi-narasi miring di media sosial dan berakhir dengan berproses hukum. Melihat kecenderungan tersebut akhrinya KI Papua menggelar webinar dengan mengangkat tema Keterbukaan Informasi Publik : Solusi Masalah Papua.

   “Ada Undang Undang  No 14 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja bagian hak asasi manusia, namun juga merupakan hak konstitusional.  Sehingga, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi,” beber Wilhelmus saat membuka kegiatan di Horison Ultima Entrop, Selasa (26/4).

  Ia menyatakan gaung keterbukaan informasi publik harus terus disampaikan sehingga masyarakat bisa memahami hak dan penyedia informasi atau instrument pemerintahan juga tidak lagi menahan data atau informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Mathius Awoitauw: DOB Solusi Kesejahteraan bagi Papua dan Papua Barat

   Webinar  tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Joel B Agaki Wanda, Paskalis Kossai,S.Pd. MM dan Drs. Frans Maniagasi, MA. Menurut Wilhelmus, webinar tentang keterbukaan informasi publik ini sebagai salah satu upaya mencari jalan keluar terhadap berbagai problematika yang diakibatkan oleh tidak terbukanya informasi bagi publik. “Kami menemukan banyak ‘tersumbatnya’ informasi dari lembaga publik. Akibatnya, masyarakat mencari tahu, mencari jalan sendiri dengan logika sendiri,” tambahnya.

    Lebih jauh kata ia, bagi masyarakat Papua keterbukaan informasi publik dari badan publik menjadi ‘barang mewah’ hingga tak jarang akhirnya terjadi konflik akibat lembaga publik tidak terbuka dan tidak transparan terhadap hal yang harus dibuka dan diketahui masyarakat.

“Contoh paling gampang adalah konflik antara masyarakat adat dan pengusaha sawit, antara masyarakat adat dengan pengusaha pertambangan, masyarakat dengan keamanan bahkan antara masyarakat dan pemerintah dalam urusan DOB dan berbagai contoh lainnya. Banyak yang tidak diketahui masyarakat dan saat ditanya tidak mendapat jawaban yang memuaskan jadilah konflik,” tambahnya.

Baca Juga :  Pernyataan Menkopolhukam Dinilai Tidak Tepat

   “KIP berpandangan bahwa keterbukaan informasi publik sudah menjadi keharusan sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi sudah menjadi kebutuhan akan keingintahuan masyarakat untuk memotret berbagai fenomena sosial masyarakat,” beber pria yang pernah menjadi anggota DPR Papua ini.

   Menurut Wilhelmus, keterbukaan informasi publik juga sebagai upaya mengedukasi dan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik akan memberikan dampak yang baik  di dalam pembangunan, ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Dengan demikian, transparansi, kepercayaan, partisipasi publik  untuk mengetahui keterbukaan informasi publik menjadi satu kunci masalah yang ada di Papua,” tutupnya. (ade/ana/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya