Wednesday, November 19, 2025
29.6 C
Jayapura

Prabowo-Gibran Mulai Kuatkan Koalisi dan Matangkan Program

Sementara itu, terkait ketidakhadiran PDIP dalam acara penetapan presiden – wapres terpilih, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap itu diambil karena untuk menghormati proses gugatan yang diajukan partai banteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KPU yang menerima pencalonan Prabowo – Gibran.

Politisi senior PDIP itu menegaskan bahwa MK tidak menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi. “Kami menilai MK tidak menjaga kehormatan dan komitmen dasar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi,” ungkap Hendrawan.

Tim Penasihat Hukum DPP PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, PTUN Jakarta telah menerima dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan PDIP bisa sidangkan. “Permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara,” bebernya.

Baca Juga :  Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Jimly: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029

Gayus menyatakan, pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN. Menurutnya, hasil putusan dismissal PTUN memberikan harapan besar bagi tegaknya hukum di Indonesia.

Dia menegaskan, permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan, pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. “Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU,” tandas Gayus.

Baca Juga :  Pelantikan Bupati Terpilih Boven Digoel Tunggu SK Mendagri

Sementara itu, terkait ketidakhadiran PDIP dalam acara penetapan presiden – wapres terpilih, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap itu diambil karena untuk menghormati proses gugatan yang diajukan partai banteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KPU yang menerima pencalonan Prabowo – Gibran.

Politisi senior PDIP itu menegaskan bahwa MK tidak menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi. “Kami menilai MK tidak menjaga kehormatan dan komitmen dasar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi,” ungkap Hendrawan.

Tim Penasihat Hukum DPP PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, PTUN Jakarta telah menerima dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan PDIP bisa sidangkan. “Permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara,” bebernya.

Baca Juga :  Jokowi Bertemu Biden hingga Pengusaha AS

Gayus menyatakan, pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN. Menurutnya, hasil putusan dismissal PTUN memberikan harapan besar bagi tegaknya hukum di Indonesia.

Dia menegaskan, permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan, pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. “Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU,” tandas Gayus.

Baca Juga :  Diikuti 5 Paslon, Pendaftaran Cakada  Kab, Jayapura Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Artikel Lainnya