Dipastikan Gagal Lolos Senayan
JAKARTA-U ntuk kali pertama dalam sejarah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR RI. Asa PPP untuk menembus ambang batas parliamentary threshold 4 pers en melalui perselisihan hasil pemilihan umu m (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastika n kandas. Sebab, semua gugatan PPP ditolak dalam putusan di smissal.
Sama halnya dengan hari pertama Selasa (21/5) lalu, dalam pembacaan putusan kemarin gugatan PPP juga ditolak. Dalam perkara 76 di d apil Sulawesi Selatan yang mengklaim suara diambil Garuda, hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan t ermohon (KPU) maupun perpin dahan dan pengurangan suara.
Bahkan, pemohon tidak menyebutkan tempat secara spesifik, mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, sebagaimana keharusan uraian permohonan yang diatur dalam Pasal 75 UU MK.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkama h untuk menyatakan bahwa permohonan p emohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan, ‘ ‘ujarnya.
D alam perkara nomor 02 di d apil Jakarta II, MK juga menemukan fakta serupa. PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai lokasi atau TPS mana saja d an di tingkat rekapitulasi mana terjadi masalah penghitungan suara yang dilakukan t ermohon. Total, ada 24 permohonan PPP dengan pola seragam yang seluruhnya ditolak MK.
Merespon s hal itu, Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono merasa kecewa dengan putusan dismissa lyang telah dibacaka n MK . ‘ ‘ Sekali lagi, saya kecewa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat, ‘ ‘terang dia dalam konf e rensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta P usat.
Menurut di a, masyarakat telah mengamanatkan hak konstitusinya kepada PPP melalui Pemilu 2024. Maka, kata Mardiono, seharusnya MK bisa melakukan pembuktian secara komprehensif terhadap gugatan yang diajukan Partai Kakbah itu.
Mardiono menyampaikan perb andingan hasil perolehan suara PPP yang dilakukan internal partai dengan ketetapan KPU. Dalam tabulasi suara secara internal, perolehan suaraPPP mencapai 6.343.868 atau 4,17 persen dan 12 kursi di DPR RI. Perolehan suara itu berbeda dengan tabulasi KP U, yaitu 5.858.777 atau 3,87 persen.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ada 106 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian. Itu terdiri atas 90 perkara yang dinyatakan memenuhi unsur, di tambah 16 perkara petikan, 16 perkara petikan be rasal dari sebagian dalil yang dinilai perlu pendalaman pada perkara yang ditolak dalam sidang dismissal.
‘ ‘ Ada d apil-dapil lain di dalam satu perkara itu ada yang harus pembuktian gitu, ‘ ‘ujarnya di g edung MK Jakarta.
Untuk sidang pembuktian, MK akan menggelar mulai 27 Mei pekan depan. Sistemnya sama, yakni dibagi pada tiga panel. Dalam pembuktian, para pihak diberi kesempatan mendatangkan lima saksi d an satu ahli. (far/lum / c6/ bay )