Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Jokowi Restui Prabowo Subianto Maju Sebagai Capres 2024

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi bakal calon presiden (capres) pada Pilpres 2024. Restu Jokowi itu merespons surat yang diserahkan Prabowo, untuk meminta persetujuan mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU RI.
“Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (20/10).
Ari menjelaskan, terdapat dua surat permohonan yang diserahkan Prabowo Subianto. Pertama, surat izin persetujuan dari Presiden Jokowi dicalonkan sebagai capres.
Kedua, surat izin cuti untuk mendaftar ke KPU. Namun, terkait waktu izin cuti itu belum dijelaskan secara rinci.
“Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres tapi waktunya akan disusulkan,” ucap Ari.
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto merupakan capres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Prabowo diusung dan didukung oleh sejumlah partai politik (parpol) di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, PBB dan Gelora.
Prabowo hingga kini belum memutuskan sosok bakal cawapres pada Pilpres 2024. Sejauh ini, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan ke KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres, pada Kamis (19/10). (*)
Sumber : Jawapos
Baca Juga :  Masih Terbaring Sakit, Luhut Tegaskan akan Tetap Loyal pada Jokowi
JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi bakal calon presiden (capres) pada Pilpres 2024. Restu Jokowi itu merespons surat yang diserahkan Prabowo, untuk meminta persetujuan mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU RI.
“Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (20/10).
Ari menjelaskan, terdapat dua surat permohonan yang diserahkan Prabowo Subianto. Pertama, surat izin persetujuan dari Presiden Jokowi dicalonkan sebagai capres.
Kedua, surat izin cuti untuk mendaftar ke KPU. Namun, terkait waktu izin cuti itu belum dijelaskan secara rinci.
“Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres tapi waktunya akan disusulkan,” ucap Ari.
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto merupakan capres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Prabowo diusung dan didukung oleh sejumlah partai politik (parpol) di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, PBB dan Gelora.
Prabowo hingga kini belum memutuskan sosok bakal cawapres pada Pilpres 2024. Sejauh ini, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan ke KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres, pada Kamis (19/10). (*)
Sumber : Jawapos
Baca Juga :  Risiko Tidur Seharian Saat Puasa, Memicu Depresi dan Rentan Serangan Jantung

Berita Terbaru

Artikel Lainnya