Bejat! Seorang Balita Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, polisi menemukan indikasi kuat bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Wakapolres Kolaka Kompol Mochamad Salman mengungkapkan, pelaku mengakui pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

“Selain melakukan pemerkosaan, pelaku pernah memukul dan menyulut api rokok pada beberapa bagian tubuh korban,” ujar Salman. Salman merinci, luka yang ditemukan meliputi memar pada telinga kiri, hidung, dan punggung korban. Selain itu, terdapat luka terkelupas pada bagian dada sebelah kiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. (*)

Baca Juga :  Aktivitas Permukiman Israel di Wilayah Palestina Langgar Hukum Internasional

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, polisi menemukan indikasi kuat bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Wakapolres Kolaka Kompol Mochamad Salman mengungkapkan, pelaku mengakui pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

“Selain melakukan pemerkosaan, pelaku pernah memukul dan menyulut api rokok pada beberapa bagian tubuh korban,” ujar Salman. Salman merinci, luka yang ditemukan meliputi memar pada telinga kiri, hidung, dan punggung korban. Selain itu, terdapat luka terkelupas pada bagian dada sebelah kiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. (*)

Baca Juga :  Seperti Yesus yang Telah Bangkit, Telur Jadi Simbol Kehidupan Baru

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya