Saturday, April 5, 2025
27.7 C
Jayapura

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Selain resiprokal pengisian jabatan ASN, TNI, dan POlri ini, Anas turut menjelaskan mengenai penguatan budaya kerja dan citra institusi yang masuk dalam pokok-pokok substansi manajemen ASN. Dia menegaskan, nilai dasar berakhlak, kode etik, dan kode perilaku menjadi panduan pegawai ASN dalam berperilaku. Setiap instansi wajib menginternalisasi nilai-nilai tersebut pada pegawai ASN dan mendorong kinerja ASN.

”Hasil evaluasi kinerja pegawai akan menjadi basis penentuan dalam 3 hal. Pertama, pemberian insentif atau bonus. Kedua, penyesuaian gaji pegawai, dan yang ketiga adalah pengembangan karir dan pemberhentian,” papar Anas.

Ya, Manajemen ASN ini nantinya juga mengatur sampai persoalan pemberhentian ASN. Jika sebelumnya ASN seolah jadi pekerjaan yang tak tersentuh kata pemecatan atau pemberhentian, maka PP ini nantinya bakal tegas soal aturan tersebut.

Baca Juga :  Jumat Kasus COVID-19 RI Bertambah 1.220 Orang Terbanyak DKI Jakarta

Anas menjelaskan, pemberhentian ASN ini akan meliputi tiga hal. Pertama, pemberhentian atas permintaan sendiri yakni pengunduran diri. Kedua, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang diberikan apabila ASN  melakukan penyelewengan sesuai dengan undang-undang dasar, meninggal dunia, mencapai batas pensiun, perampingan organisasi, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, melakukan tindak pidana, hingga menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Terkait poin tindak pidana ini, Anas dalam kesempatan sebelumnya sempat menyebut bahwa ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun bisa diberhentikan dari status abdi negara. Kemudian, kehadiran PP Manajemen ASN ini juga akan mempermudah pemecatan bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja. ”Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan. Dengan dengan adanya aturan ini tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk,” tegasnya.

Baca Juga :  Akui Sembilan Pucuk Senpi Hilang di Mugi

Selain resiprokal pengisian jabatan ASN, TNI, dan POlri ini, Anas turut menjelaskan mengenai penguatan budaya kerja dan citra institusi yang masuk dalam pokok-pokok substansi manajemen ASN. Dia menegaskan, nilai dasar berakhlak, kode etik, dan kode perilaku menjadi panduan pegawai ASN dalam berperilaku. Setiap instansi wajib menginternalisasi nilai-nilai tersebut pada pegawai ASN dan mendorong kinerja ASN.

”Hasil evaluasi kinerja pegawai akan menjadi basis penentuan dalam 3 hal. Pertama, pemberian insentif atau bonus. Kedua, penyesuaian gaji pegawai, dan yang ketiga adalah pengembangan karir dan pemberhentian,” papar Anas.

Ya, Manajemen ASN ini nantinya juga mengatur sampai persoalan pemberhentian ASN. Jika sebelumnya ASN seolah jadi pekerjaan yang tak tersentuh kata pemecatan atau pemberhentian, maka PP ini nantinya bakal tegas soal aturan tersebut.

Baca Juga :  Kini Masyarakat Kampung Kawe Sambut Sukacita Kehadiran Internet

Anas menjelaskan, pemberhentian ASN ini akan meliputi tiga hal. Pertama, pemberhentian atas permintaan sendiri yakni pengunduran diri. Kedua, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang diberikan apabila ASN  melakukan penyelewengan sesuai dengan undang-undang dasar, meninggal dunia, mencapai batas pensiun, perampingan organisasi, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, melakukan tindak pidana, hingga menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Terkait poin tindak pidana ini, Anas dalam kesempatan sebelumnya sempat menyebut bahwa ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun bisa diberhentikan dari status abdi negara. Kemudian, kehadiran PP Manajemen ASN ini juga akan mempermudah pemecatan bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja. ”Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan. Dengan dengan adanya aturan ini tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk,” tegasnya.

Baca Juga :  Baznas Harus Miliki Data Para Mustahiq

Berita Terbaru

Artikel Lainnya